Liputan Publik
Berita

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Antara KPUD Ogan Ilir,Dengan Kejari Ogan Ilir

Ogan ilir,liputanpublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir melakukan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, tentang penyelesaian hukum bidang perdata dan bidang tata usaha Negara Tahun 2024.

Diketahui, Nota kesepahaman tersebut, dituangkan dalam sebuah berita acara dengan melakukan penandatangan bersama antara Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah SHi, MH, dengan Kajari Ogan Ilir Eben Neser Silalahi SH MH.

Acara penandatangan itu sendiri, berlangsung di ruang kerja Kajari Ogan Ilir, Senin (29/07/2024). Turut hadir dua komisoner KPU Ogan Ilir, Robby Ardiansyah SH, Rusdi SSos.I dan Sekretaris KPU Dian Lestari.

Sementara turut mendampingi Kajari Ogan Ilir, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Indah Kumala Dewi SH MH dan beberap staf Kejari Ogan Ilir lainnya.

Sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, antara lembaga penyelenggara Pilkada dan Lembaga Hukum, membuat draf berita acara mengenai Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Didalam draf berita acara nota kesepahaman tersebut salah satu ruang lingkupnya yakni pemberian penerangan penyuluhan hukum dan pemberian bantuan hukum dan lainnya .

Setelah mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak, barulah keduanya melakukan penandatanganan berita acara nota kesepahaman yang berlangsung lancar.

“Nota Kesepahaman ini berlaku selama 2 tahun,’’Kata Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah dan dibenarkan oleh Kajari Ogan Ilir Eben Neser Silalahi (Ed/LP)

Liputan Terkait