Proses seleksi anggota Bawaslu Kab/Kota di Sumatera Selatan periode 2023-2028 yang dilaksanakan mulai bulan Mei sampai bulan Agustus 2023 masih menyisakan persoalan.
Untuk itu, pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 seorang warga masyarakat Palembang berinisial ‘Fi’ yang berprofesi sebagai advokat membuat laporan atau pengaduan terkait hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Dalam aduannya, “Fi” mempertanyakan adanya salah satu oknum Komisioner Bawaslu Kota Palembang yang diduga terafiliasi partai politik tertentu dengan nomor laporan/aduan No: 01-7/SET-02/XI/2023 sembari memperlihatkan bukti-bukti yang dibawanya, diantaranya foto terlapor menjadi panitia atau pembicara pada pendidikan dan pelatihan kader pratama partai.
Pengaduan/laporan ini, menurut “Fi” merupakan kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024. Harapannya, terlapor yang saat ini menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang yang telah di lantik, perlu dilakukan pemeriksaan benar tidaknya dugaan yang diadukan.
Laporan ini untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan profesional karena pada saat seleksi peserta ada syarat yang mewajibkan setiap peserta membuat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
“Maka ketika kita menemukan ada oknum komisioner yang dilantik menggunakan atribut partai dan kegiatanya tahun 2022, jikalau ini terbukti, jelas ini menciderai demokrasi dan melanggar asas-asas pemilu sebagaimana diatur Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu,” ungkap “Fi”.
Pelapor juga membuat pengaduan terkait keterlibatan ketua dan anggota penyelenggara pemilu yang dalam hal ini (Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu RI) karena tidak dapat menelusuri rekam jejak peserta.
Jika hal itu benar terdapat cacat administrasi dalam penetapan sebagai anggota terpilih, maka penyelenggaraan pemilu yang akan datang tidak memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, dikarenakan dalam proses seleksi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para teradu yang tidak adil dan tidak professional dalam penyelenggaraan seleksi anggota Bawaslu Kota Palembang.
Hal itu akan berdampak pada penyelenggaraan pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Sementara, seorang warga masyarakat Kota Palembang berinisial ‘A’ mengatakan, kalau perbuatan yang mencederai aturan main itu benar dilakukan oleh ‘H’ selaku Anggota Bawaslu Palembang, tentunya perbuatannya berimbas pada kinerja yang bertentangan dengan azas pemilu, tidak adanya integritas, tidak netral, dan tidak independen.
Yang ada hanyalah keberpihakan pada partai dan kepentingan politik tertentu. Untuk itu, yang bersangkutan harus diberhentikan dengan segera.
Sebagai referensi dasar hukum yang perlu kita pertegas adalah ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, diantaranya: ”Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
Kemudian pada Pasal 6, 8, 9 Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menguraikan integritas penyelenggara pemilu.
Atas Laporan/Aduan tersebut, pelapor berharap dan memohon do’a kepada masyarakat agar laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. (LP)