Lampung, Liputanpublik.com – Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni menanggapi penertiban lahan petani singkong di Kota Baru, Lampung Selatan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Menurut Elly, apa yang dilakukan BPKAD memang tepat untuk mengamankan aset Pemprov. Dia juga meminta kesadaran masyarakat petani penggarap untuk tidak menanami lagi lahan tersebut.
“Kan memang sudah hak tanah asetnya pemda, jadi harusnya timbullah kesadaran masyarakat yang memang bukan hak milik. Jangan ditanam,” kata Elly, Rabu (20/3).
Elly juga mengatakan bahwa, salah satu rekomendasi DPRD kepada Pemprov untuk menata aset, salah satunya aset di Kota Baru Lampung Selatan.
“Imi kan salah satu aset Pemprov yang memang harus ditata. Dan Pemprov itu kan memang harus melaksanakan rekomendasi DPRD. Kita kan ingin jelas nih, aset Pemprov mana aja,” sambung Bendahara Gerindra ini.
Elly memahami bahwa Pemprov sudah terlalu sering melakukan imbauan dan sosialisasi. Tetapi dia juga menyayangkan proses penggusuran lahan petani singkong yang dilakukan saat baru tanam.
“Kalau emang masih tanam jangan digusur, tunggu berapa bulan lagi, setelah panen,” pungkasnya. (LF/LP)