Ogan ilir,liputanpublik.com–Anak anak adalah masa depan bangsa,mereka inilah yang kita harapkan kedepan menjadi nakhoda negara yang amanah,jujur dan bertanggung-jawab.
Dalam dunia pendidikan, pemerintah sudah mendukung dan mencanangkan wajib belajar, pemerintah sudah mengelontorkan anggaran pendidikan yang tidak sedikit,agar tak ada alasan tak bisa sekolah, karena orang tua tak mempunyai biaya.pemerintah sudah membayari semua keperluan biaya siswa melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), untuk tingkat SD-SMP-SMU-SMK Negeri.
Namun sangat disayangkan masih banyaknya ditemui,sekolah memungut biaya tak resmi alias pungli dari murid baru saat tahun ajaran baru dimulai.
Hal ini membuat para orang tua mengeluh terutama pada masyarakat ekonomi menengah kebawah.
Kawatir anaknya tidak dapat bersekolah, banyak terjadi para orang tua terpaksa mencari uang dengan cara meminjam kesana kemari untuk mempersiapkan biaya masuk sekolah anaknya.
Biaya penerimaan siswa baru, termasuk di sekolah negeri yang sudah digratiskan ternyata juga tak lepas dari pungutan.
Setiap tahunnya mulai dari guru hingga pejabat sekolah memanfaatkan momen masuknya murid baru untuk memungut biaya tak resmi atau pungli.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru.
Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan :
(a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik,
(b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Namun sangat disayangkan, maraknya pungli terkait PPDB masih banyak ditemui dilingkungan pendidikan dan sekolah negeri yang notabene sudah ditanggung semua oleh pemerintah.
Pungutan biasanya dilakukan setelah anak didik diterima,inilah yang terjadi,dan menjadi dilema dalam masyarakat pada saat ini, namun bukan itu saja terkadang juga masih banyak sekolah negri yang memungut uang perpisahan dengan mengatas namakan komite sekolah. Sungguh sangat memprihatinkan
Semoga pemerintah dan aparat penegak hukum bisa mengambil langkah-langkah kongkrit atas pungutan tak resmi tersebut
(Ed/LP)