Ogan ilir,liputanpublik.com-Respon cepat kepala desa burai, Menanggapi keresahan dari warga tentang adanya aktivitas warga yang melakukan penangkapan ikan dengan cara setrum berlokasi di lebung lelang desa burai kecamatan tanjung batu kabupaten ogan ilir
Kepala desa burai, Erik Asrillah pada media ini mengatakan mendapatkan laporan dari warganya adanya salah satu warga yang menangkap ikan dengan cara setrum dirinya respon cepat menindak lanjuti dengan melapor ke polsek tanjung batu tentang aktivitas tersebut,
“Tak butuh waktu lama tim rimau batu polsek tanjung batu yang dipimpin langsung kapolsek Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,.amankan pelaku penytrum ikan ke mapolsek tanjung batu”Ungkapnya pada media ini
Masih kata Erik, menanggapi sanggahan bahwa lebung yang dijadikan lokasi setrum tersebut milik pelaku dirinya tidak mengetahui sama sekali menurutnya lebung lelang tersebut merupakan milik Adi pratama yang merupakan pemenang lelang lebak lebung di desa kami
“Yang bersangkutan(ade pratama-red), tidak pernah sama sekali ada pemberitahuan ke pemdes burai soal adanya pengalihan lebung tersebut kepada pelaku penyetruman”Jelasnya
Lebih lanjut kepala desa burai Erik Asrillah menegaskan, Kami tidak melarang masyarakat yang berasal dari desa manapun untuk mencari ikan di desa kami,
Boleh menangkap ikan ,tetapi dengan cara tradisional misalnya pakai jala,jaring, dll , tapi tidak dengan menggunakan peralatan yang bisa merusak populasi ikan di lebak desa kami
“Kali ini masih kita maafkan tapi bila mana ada kejadian lagi , kami akan perkarakan secara hukum, dan tidak melakukakan pendekatan persuasif atau perdamaian” Tegas kepala desa burai pada media ini
(Ed/LP)