Jakarta ,liputanpublik.com Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kecewa atas vonis Edhy Prabowo yang disunat Mahkamah Agung (MA) dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Alex menyebut pertimbangan itu tak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah.
“Ini memang beberapa putusan MA terkait perkara-perkara yang ditangani KPK dari sisi kami sangat mengecewakan tentu saja terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah,” kata Alex dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Alex juga heran soal pertimbangan majelis hakim MA memotong vonis Edhy karena dianggap berbuat baik saat menjabat menteri. Dia menyinggung soal perbuatan baik Edhy yang dinilainya hanya sebagai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Nah, ada beberapa hal yang disampaikan, saya baca di berita kenapa majelis Hakim Agung MA itu mengurangi hukuman Edhy Prabowo itu, karena dianggap Edhy Prabowo itu telah bertindak atau bekerja dengan baik, antara lain dengan mencabut Surat Keputusan Menteri Kelautan sebelumnya yang melarang ekspor benur dan menerbitkan peraturan menteri baru yang mengizinkan ekspor benur sehingga dianggap membantu nelayan kecil,” katanya.
“Nah, ini kan sebetulnya kan sebuah kebijakan ya, nah MA ini seolah-olah hakimnya men-judge kebijakan yang lalu itu nggak benar, kan seperti itu. Makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik,” tambahnya.
Selanjutnya Alex menyebut dirinya sebenarnya tak berhak mengomentari putusan tersebut. Alex mengatakan KPK masih menunggu putusan lengkap dari MA.
“Saya tidak berhak mengomentari keputusan hakim, tapi biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian pada putusan hakim tersebut. Kalau dari sisi KPK kami tentu akan melihat setelah menerima putusan lengkap seperti apa, karena dalam berita kami nggak melihat apakah ganti rugi tersebut juga dikoreksi, kalau di putusan pertama kan ada kewajiban membayar uang pengganti, nah saya belum baca lagi, apakah itu juga dihapus, nah kita belum tahu,” tambahnya.
Meski demikian Alex tetap menghormati putusan tersebut. KPK juga membuka opsi untuk melakukan peninjauan kembali (PK) nantinya.
“Tapi saya kira kita harus patuh apapun, karena aturan mainnya seperti itu. Seburuk apa pun putusan hakim tetap harus kita akui dan harus laksanakan, aturannya seperti itu. Nggak ada upaya hukum lain. Tetapi, dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru saya kira, apakah nanti KPK akan melakukan peninjauan kembali kita lihat, karena di Undang-Undang Kejaksaan yang baru, dimungkinkan,” katanya.
Vonis Edhy Disunat Jadi 5 Tahun
Sebelumnya, MA menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3).
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” sambung Andi Andi Samsan Nganro membacakan putusan.
Majelis kasasi menilai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy. Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KKP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020.
“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” ujar majelis.
Ternyata Vonis Edhy Sama dengan Tuntutan KPK
KPK bicara panjang-lebar mengenai korupsi adalah musuh bersama hingga putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan ketika mengomentari soal vonis Edhy Prabowo yang disunat Mahkamah Agung (MA). Padahal vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu kini sama dengan apa yang menjadi tuntutan KPK.
Seperti diketahui Edhy Prabowo ditangkap KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur. Singkatnya, Edhy Prabowo diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.
“Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Kemudian hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara.(dtk)