Liputan Publik
Berita

Langgar Larangan OT Musik Remix, Penyelenggara Pesta Malam di Lubuk Tanjung, Divonis Denda 1 Juta

Lubuklinggau,liputanpublik.com – Terdakwa Endang (38) warga RT 02 kelurahan lubuk tanjung, mengikuti proses sidang terpidana ringan (Tipiring), bertempat di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Rabu (22/5/2024) pukul 11.00 WIB.

Sidang tipiring dijalani terdakwa,Endang, lantaran menggelar pesta malam diacara hajatan pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 jam 02.10 Wib di Jalan Garuda RT. 02 Kel. Lubuk Tanjung, Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuk Linggau memainkan musik remik ( house musik ) DJ ECI AMOY tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian, maka yang bersangkutan melanggar Pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain itu juga berdasarkan laporan polisi LP / A / 1 / V / 2024 / LLG / Sek Barat, tanggal 22 Mei 2024 Tentang Melanggar Ketertiban Umum atau mengadakan pesta malam tanpa izin dari Kepolisian

Pelaksanaan sidang dipimpin Hakim Ketua,Verdian Martin, SH, didampingi panitera pengganti Emi Huzaimah, A.Md dan dihadiri dua orang saksi RT 02 Firmansyah (37) dan satu anggota Polsek Lubuklinggau barat Aipda oon Junaidi (42).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Endang (38) telah melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.

Dalam proses sidang, Hakim Ketua, Verdian Martin, SH menyampaikan ”mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan, Endang, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 1.000.000.

“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan khitanan, aqiqah dan ulang tahun pada, tanggal 5 mei 2024,” kata Hakim

Dalam kesempatan itu Terdakwa Endang, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

“Saya mengakui kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian,” ungkapnya dihadapan Hakim ketua

Secara terpisah, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau barat AKP Joni Pajri, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Lubuklinggau, dan diwilayah Hukum Polsek Lubuklinggau barat kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix,”ungkap Kapolsek

“Karena sesuai Atensi Kapolda Sumatera Selatan kejajaran Polres dan Polsek serta dikuatkan dengan kesepakatan Forkompimda serta Tokoh masyarakat, jadi akan menindak jika terulang lagi kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegasnya.
(*/Arie/LP)

Liputan Terkait