Liputan Publik
Ekonomi Politik

Menteri Perdagangan Janjikan Akan Segera Sampaikan Mafia Minyak Goreng

Jakarta,liputanpublik.com – Dugaan mafia minyak goreng yang disebut-sebut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi masih jadi misteri. Sebelumnya, perihal mafia minyak goreng diungkap langsung oleh Lutfi. Ia mengatakan, langka dan mahalnya harga minyak disebabkan karena permainan mafia. Lutfi juga sempat menjanjikan bahwa tersangka mafia minyak goreng akan segera ditetapkan. Namun, hingga kini dugaan keberadaan mafia tersebut masih menjadi tanda tanya. Mafia minyak Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (18/3/2022), Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mengekspor minyak goreng ke luar negeri. Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Mereka itulah yang Lutfi sebut sebagai mafia minyak goreng.

“Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri,” kata Lutfi. Lutfi pun mengakui bahwa pihaknya tak kuasa mengontrol keberadaan mafia dan spekulan minyak goreng. Ia meminta maaf sekaligus menyebut bahwa hal ini merupakan akibat dari perilaku manusia yang rakus dan jahat. “Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” katanya. Baca juga: Komisi VI DPR Bentuk Panja Komoditas Pangan dan Bahan Pokok, Bakal Dalami Persoalan Minyak Goreng Namun demikian, Lutfi mengatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus menelusuri keberadaan para mafia itu. Dia mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar dapat diproses hukum. Lutfi bahkan sempat menjanjikan bahwa tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin (21/3/2022).

“Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah, apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin,” katanya. Namun, pada hari itu, tak ada satu pun tersangka mafia minyak goreng yang diumumkan ke publik.

Namun, pada hari itu, tak ada satu pun tersangka mafia minyak goreng yang diumumkan ke publik.

Saat dimintai keterangan, Senin (21/3/2022) siang, Satgas Pangan Polri justru menyatakan tak tahu adanya informasi terkait pengumuman tersangka kasus mafia minyak goreng. “Kok saya belum tahu yah,” ujar Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022). Baca juga: Data Kementerian Pertanian: Minyak Goreng Surplus 716.564 Ton hingga Akhir 2022 Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim ini mengatakan, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Kemendag soal perkara tersebut. Berbeda dengan pernyataan Lutfi, menurut Whisnu, tidak ada data dan temuan Kemendag yang diserahkan ke pihaknya. “Belum yah (data dan temuan dari Kemendag),” tutur dia.

Senada dengan Whisnu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, hingga Senin (21/3/2022) sore pihaknya belum mendapatkan informasi soal tersangka kasus mafia minyak goreng. Ramadhan pun mengaku bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti dan menelusuri pernyataan yang disampaikan Mendag itu. “Prinsipnya bila ada terkait tersangka, kami pastikan Polri akan menindaklanjuti karena ini menjadi atensi pemerintah. Jadi ketika ada siapa pun yang melalukan tindak pidana ini kita pastikan akan kita tindak lanjuti,” ucap Ramadhan, Senin. Regulasi tak tepat Sementara, berbeda dari Mendag, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menyebut bahwa tak ada mafia minyak goreng. Menurutnya, yang ada hanyalah ketidaktepatan regulasi tata niaga.

“Di sektor pangan memang ada mafia di sejumlah komoditas, tapi tidak ada di minyak goreng. Yang ada adalah ketidaktepatan dalam regulasi sehingga pengusaha mencari celah untuk mencari keuntungan,”

katanya melalui siaran pers dikutip dari Kontan.id, Selasa (22/3/2022). Menurut Gobel, langka dan mahalnya harga minyak di Indonesia disebabkan karena masalah pengaturan dalam tata niaga dan kepemimpinan, manajerial, serta pendekatan pengelolaan minyak goreng. Harus diakui bahwa para pembuat kebijakan melakukan kesalahan dalam mengatur regulasi. Di saat bersamaan, pengusaha berupaya mencari keuntungan.

“Namanya pengusaha ya cari untung. Dia lihat ada celah dalam peraturan, lengah, ya dia masuk. Jadi, jangan kita langsung mencap bahwa ini adalah mafia,”

ujarnya. Baca juga: Klaim Sudah Laporkan Mafia Minyak Goreng ke Polisi, Mendag: Semoga 1-2 Hari Ini Diungkap Gobel mengatakan, Kemendag seharusnya memiliki strategi dalam menghadapi gejolak harga akibat meningkatnya permintaan pasar global terhadap minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng. Indonesia sebenarnya merupakan negara agraris penghasil CPO dan minyak goreng terbesar di dunia. Oleh karenanya, menurut Gobel, ini hanya masalah hilir dan bukan masalah hulu. “Kejadian ini harus menjadi momentum. Kita harus bangun, jangan cuma tidur. Jangan cuma mengatakan harga (minyak) naik terus menyerah,”

Untuk menyelesaikan kisruh minyak goreng ini, menurut Gobel, pemerintah bisa melibatkan pengusaha agar ikut bertanggung jawab. Dia mengatakan, persoalan pangan tak bisa diselesaikan sendiri oleh Kementerian Perdagangan tanpa melibatkan jajaran pemerintah lainnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian ESDM. “Masalah pangan ini bersifat strategis karena menyangkut ketahanan nasional. Jika tak terkendali masalahnya bisa menjadi politis,” kata dia. Mahal, langka, mahal lagi Sebagaimana diketahui, terhitung sejak akhir tahun lalu harga minyak goreng melambung tinggi. Pemerintah sempat mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk minyak goreng curah, ditetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. HET yang diterapkan mulai 1 Februari 2022 itu memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka di pasaran. Akhirnya, pemerintah mencabut aturan soal HET. Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan ke mekanisme pasar. Setelahnya minyak goreng memang muncul kembali di pasaran. Tetapi, masalah yang muncul selanjutnya yakni harganya melonjak tinggi. Harga minyak goreng di pasaran berada di kisaran Rp 25.000 per liter. Baca juga: HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek Penuhi Rak Pasar Swalayan, Harga Melambung Mendag sendiri mengaku kebingungan dengan melimpahnya stok minyak goreng usai aturan HET dicabut. “Saya juga bingung barang ini dari mana? Tiba-tiba keluar semua,” katanya saat berdialog dengan ibu-ibu di sebuah ritel modern di Jakarta dikutip dari Tribunnews, Minggu (20/3/2022). Terbaru, Lutfi mengaku pihaknya telah menyerahkan ke polisi perihal data dugaan mafia minyak goreng. Dalam rapat kerja Komite II DPD pada Senin (21/3/2022), Lutfi mengatakan, sosok tersebut diharapkan terungkap dalam waktu 1-2 hari ke depan. “Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,” kata Lutfi dalam keterangannya. (kompas)

Liputan Terkait