Liputan Publik
Berita Hukum

Oknum Kepala Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang, Diduga Tilep Dana Stunting TA.2023

Ogan ilir,liputanpublik.com–Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan disegala bidang, pemerintah pusat dalam hal ini sudah memberikan Program Dana Desa (DD) yang diharapkan bisa meningkatkan pembangunan yang merata sampai ke masyarakat desa. Namun kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan yang diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi

Seperti halnya pembelajaan dana stunting Desa Tanjung Bulan kecamatan rambang kuang diduga kuat di sunat oleh kades untuk TA 2023, hal itu terbukti tidak singkronya data yang di berikan oleh bidan Desa dengan data yang di Terima oleh BPD setempat.

Diketahui  hal ini sendiri  di dapatkan atas keterangan salah satu warga Desa tersebut kepada awak media.Jumat (01/03/2024).

Pada media ini warga tersebut menjelaskan program stunting yang saat ini lagi di genjot oleh pemerintah pusat, untuk menurunkan angka stunting di setiap desa, ternyata menjadi ajang korupsi  oleh kades Desa Tanjung bulan,

“Dana stuntingnya cukup fantastis pak, bahkan setau kami sampai menyentuh angka Rp.107 juta, Diduga oknum kades tidak membelanjakan seluruhnya, hanya sekitar Rp. 60 juta,. saja selebihnya masuk kantong pribadi”Terangnya pada media ini

Kemudian lanjut  warga tersebut yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan, kalau dana stunting di Desa tanjung bulan banyak tidak di belanjakan, baik itu susu untuk balita atau pun ibu hamil, serta ibu menyusui. Yang hanya diberikan 2 termin saja dan dengan ukuran kecil atau dibawah rata -rata yang sudah ditetapkan oleh pemerintah

“Termin pertama sebanyak 4 bulan yang kami rasa tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya dan termin ke 2 yang seharusnya 8 bulan juga dikurangi perealisasianya dari yang sebenarnya”Ungkapnya lagi

Saat Awak media mencoba konfirmasi ke bidan desa tersebut dengan inisial (FT) menurutnya, bantuan susu yang di terimanya dari pemerintah Desa salama tahun 2023  yakni 4 bulan pertama ( termin 1 ) dan termin ke 2 ( 4 bulan )

“Selama tahun 2023, saya selaku bidan desa hanya menerima 2 kali perealisasian saja termin pertama 4 bulan dan termin 2 yang seharusnya 8 bulan cuma dibagikan separuh atau tidak sesuai dengan permintaan data yang kami ajukan”Jelasnya

( FT ) juga menambahkan ia tidak pernah di libatkan setiap kali  belanja barang barang untuk stunting.

“Saya juga tidak pernah di libatkan untuk belanja barang stunting tersebut, kami hanya memberikan data, lalu di kasih barang tersebut untuk di bagikan”Tambahnya

Sementara Kades Tanjung bulan  ( JM ) Saat dikomfirmasi perihal tidak singkronnya data yang ada dengan Bidan dan keterangan dari warga desa tersebut menjelaskan, Itu berita bohong dan hoax, karena itu merupakan hak dari pada penerima program stunting tersebut, dan juga saya tidak ikut campur masalah pembelajaan dan pembagian susu itu, karena semuanya di kelola oleh KPM (kader pembangunan manusia)

“saya hanya menerima proposal dari posyandu,berapa banyak data yang di ajukan itulah yang di anggarkan”Ucapnya

Saya cuma menganggarkan dana, melalui proposal yang di ajukan oleh Bidan Desa, berapapun dana yg di gelontorkan untuk stunting tersebut saya siap bertanggung jawab

“Untuk stunting tersebut bila benar salah saya siap bertanggung jawab”tutupnya.

(Ed/LP)

Liputan Terkait