Ogan ilir,liputanpublik.com- Pemdes tanjung bulan kecamatan rambang kuang kabupaten ogan ilir, sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya warga yang merasa lahan kebunnya dilewati jalur pemasangan tiang listrik pertamina tidak menerima ganti rugi pembebasan lahan sama sekali dari pihak pelaksana yang pengerjaanya di subkan pada Jamil Mursyid, selaku kepala desa kala itu.
Hal ini di ungkapkan oleh salah satu warga sebut saja (RZ), Rabu (28/6/23). Ditemani beberapa temannya kepada media ini, ia mengatakan yang menyebabkan berkembangnya mosi tidak percaya warga kepada kepala desa belum selesainya penanganan kasus terjadinya bentrok antar warga serta dugaan penggelapan ganti rugi tanam tumbuh pemasangan tiang listrik pertamina tahun 2011 ,
Pada media ini (RZ) menjelaskan, keresahan dan ketidak percayaan warga berawal setelah kejadian bentrok antar warga yang terjadi pada bulan ramadhan kemarin, Hal ini rupanya memicu kenangan lama bersemi kembali. yakni permasalahan program prona (sertipikat tanah), diketahui pada saat itu kades jamil mursyid meminta biaya sebesar Rp. 750.000 sampai Rp. 1000.000 / orang.
“Dulu permasalahan ini pernah di angkat oleh salah satu tokoh masyarakat namun tidak berkelanjutan dan terkesan jalan di tempat,kini mencuat kembali seiring dengan adanya kasus bentrok antar warga”Ungkapnya pada media ini Rabu( 28/6/23)
Dikatakan (RZ) tidak hanya permasalahan pengajuan sertipikat tanah warga juga pertanyakan dugaan penggelapan dana ganti rugi tanam tumbuh pemasangan tiang listrik dan kabel dari simpang 4 pormasi porsumen (formasi sumatra energi) sampai ke simpang ogan, yang sampai saat ini belum ada kejelasan
“Pada saat itu pemenang tender PT.BIMA PRABUMULIH dan sebagai pelaksana lapangan saat itu saudara otong , namun dilapangan di subkan di kepala desa pada tahun 2011, di perkirakan saat itu Jamil Mursyid menjabat kades periode ke 2″Ucap (RZ)
Ditegaskan (RZ) dirinya secara pribadi akan mendalami lagi lebih detail perihal bukti-bukti yang ada di lapangan, saat ini warga memandang kepala desa tidak bisa menyelesaikan permasalahan karna terkesan mementingkan kepentingan pribadi dari pada warga
“Secepat mungkin kami akan meminta data dari PT.BIMA PRABUMULIH selaku pemenang tender, dan pihak-pihak terkait dalam pemasangan tiang listrik untuk dijadikan bukti-bukti sesuai fakta atas dugaan penggelapan tersebut”Tegas (RZ) pada media ini
Sementara mantan kepala desa tanjung bulan (DS) saat dikonfirmasi media ini via sambungan seluler menanyakan perihal kebenaran ganti rugi tanam tumbuh tersebut. ia membenarkan pada saat itu ( 2011) ia menjabat sebagai salah satu perangkat desa, namun semasa dirinya menjabat sebagai kepala desa ia merealisasikan semua yang menjadi hak masyarakat khususnya warga tanjung bulan
” Termasuk ganti rugi tanam tumbuh pembangunan tiang listrik dari pertamina maupun ganti rugi lahan milik warga yang diperlukan untuk pembangunan”Jelasnya pada media ini melalui sambungan phonselnya (Ed/LP)