Liputan Publik
Politik

Pengelola Mal Kartini Diminta Perlihatkan Surat Perjanjian Pengelolaan Oleh DPRD

Lampung, Liputanpublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta PT Anugerah Moka Mandiri (AMM) selaku pengelola Mal Kartini, untuk menunjukan surat perjanjian pengelolaan usaha yang dibuat tahun 2015 bersama pengelola sebelumnya.

“Kami ingin mengetahui dasar hukum yang jelas, bukan hanya menerima surat kuasa semata. Perusahaan pengelola harus memiliki dasar pendirian dan perjanjian izin yang sah,” ujar Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Benny HN Mansyur usai hearing. Rabu, 31 Mei 2023.

Benny mengatakan karena dasar hukum yang belum jelas, potensi pendapatan daerah Kota Bandar Lampung sektor pajak berpotensi bocor.

Untuk itu pihaknya meminta pengelola membawa surat perjanjian terdahulu dalam hearing selanjutnya, agar kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh PT AMM dapat terlihat dengan jelas.

“Itu sekarang dibayar secara pribadi oleh Pak Yoyok (Komisaris PT AMM) secara perseorangan, pemerintah kota ini dirugikan apalagi kalau terjadi perselisihan, dan beda ya bayar pajak pribadi dan perusahaan,” kata Benny.

Selain itu, berdasarkan data, PT AMM juga belum memperoleh izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

“Izin-izin ini menjadi syarat perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung,”  kata Benny.

Sementara itu, Juru Bicara PT AMM, Windarti Prastiwi tidak menampik bahwa izin Amdal dan SIPA belum dipenuhi. Namun, Ia mengklaim bahwa seluruh perizinan telah diajukan ke instansi terkait.

“Kami sudah mengajukan semuanya, tinggal menunggu,” ujar Windarti.

Ihwal tidak pembayaran pajak, Windarti mengatakan tudingan DPRD itu tidak benar. Sebab pihaknya telah membayar pajak permohonan gedung di kantor pusat.

“Pembayaran dilakukan secara langsung di kantor pusat pajak,” tambahnya. (LF/LP)

Liputan Terkait