Lampung, Liputanpublik.com – Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menunda pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK se-Lampung tahun ajaran 2023. Rencananya PPDB akan diumumkan pada 23 Juni 2023.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Syarif Hidayat mengatakan, permintaan penundaan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Komisi V DPRD Lampung. “Sudah disampaikan di paripurna, karena diduga banyak kongkalikong,” ujar Syarif, Rabu, 21 Juni 2023.
DPRD Lampung menginventarisir hal apa saja yang bisa dijadikan celah kecurangan terkait PPDB. Pertama, terkait sistem zonasi. Pengunggahan titik rumah tidak sesuai yang asli. Pihak peserta bisa saja memajukan lokasi rumahnya mendekati sekolah yang dituju, sehingga sistem online ini rawan kecurangan.
Selanjutnya, sistem PPDB dilakukan oleh verifikator terhadap nilai status afirmasi, titik tempat tinggal, sertifikat prestasi non akademik, dan lain-lain. Tentunya berpotensi subjektif yang dilakukan hanya meminta bantuan instansi terkait. “Karena tidak jelas tolak ukurnya,” paparnya.
Kemudian dalam verifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung dengan waktu yang sangat singkat terhadap ribuan calon siswa atas dokumen yang sangat minim. Ia mencontohkan, ada seseorang yang mengubah kartu keluarganya.
“Hal itu yang menjadi dasar kami meminta Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan untuk menunda selama 7 hari. Harus dikroscek dulu semuanya, lokasi, verifikasi nilai dokumen, dan lain-lainnya,” katanya. (LF/LP)