Palembang,liputanpublik.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Paripurna XLVI (46) Pembicaraan Tingkat Dua dengan agenda penyampaian Laporan Pansus-pansus DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan rapat paripurna, pengambilan keputusan serta pendapat akhir Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (17/3/2022)
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. RA. Anita Noeringhati didampingi oleh Wakil – wakil Ketua , Kartika Sandra Desi dan H.Muchendi Mahzareki, dari pihak Pemerintah Daerah dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dan Pj. Sekretaris Daerah S.A. Supriono, OPD Provinsi Sumatera Selatan serta undangan lainnya.
Pimpinan rapat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang tulus serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota pansus-pansus, demikian pula kepada Gubernur Sumatera Selatan beserta jajaranya atas kesungguhannya karna telah menyelesaikan tugasnya.
Selanjutnya pimpinan rapat mempersilahkan kepada juru bicara masing-masing pansus untuk melaporkan antara lain Pansus I disampaikan oleh Lindawati Syaropi, SH.MM yang membahas Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan, Pansus II di sampaikan oleh Ike Mayasari, SH.MH membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan nomor 3 Tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, pansus III disampaikan oleh Ir. Hj. Holda, M.Si membahas Ranperda tentang Jasa Konstruksi dan Pansus IV disampaikan oleh Dra. Hj. Nilawati membahas Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dari hasil laporan pansus – pansus tersebut hanya Ranperda tentang Jasa Konstruksi yang meminta perpanjangan waktu, hal ini disebabkan dari hasil pembahasan dan konsultasi pansus III masih diperlukan pendalaman kepada masyarakat jasa konstruksi untuk memperoleh masukan guna penyempurnaan Ranperda tersebut serta hasil konsultasi dengan kementrian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa subtansi materi yang akan dimasukkan dalam Ranperda dan beberapa persoalan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konsitusi no.91/PUU-XVIII/2020 perihal uji materi formil Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja harus berpedoman pada undang-undang tersebut dan peraturan pelaksananya.
selanjutnya pimpinan DPRD meminta persetujuan kepada yang hadir dalam rapat paripurna agar 3 (tiga ) Ranperda bisa menjadi Perda dan 1 (satu) Ranperda untuk diberi perpanjangan waktu, guna dituangkan dalam Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan.
Sebelum rapat Paripurna ditutup, Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan pendapat akhirnya. (ADV)