JAKARTA, liputanpublik.com – Presiden Joko Widodo mengatakan, proses hukum politik terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah selesai, setelah aturan itu disetujui oleh DPR. Sehingga menurutnya keberadaan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tidak perlu dipertentangkan lagi. “Sebuah gagasan besar pasti ada pro dan kontra. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Tetapi dalam sistem politik kita jelas bahwa UU-nya sudah disetujui oleh DPR dan disetujui oleh 8 fraksi dari 9 fraksi yang ada,” ujar Jokowi saat meresmikan Kantor DPP Nasdem di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). “Artinya, secara hukum politik sudah selesai. Jadi kalau sudah seperti itu mestinya tidak dipertentangkan lagi. Mestinya,” tegasnya
Jokowi lantas menjelaskan urgensi mengapa ibu kota negara harus dipindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki lebih dari 17.000 pulau, 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Kemudian jika dilihat dari populasinya sebanyak 56 persen penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa. Jumlah itu, lanjut Jokowi setara dengan 156 juta penduduk. “Sebanyak 156 juta penduduk Indonesia ada di Jawa, padahal kita memiliki 17.000. Lalu PDB kita 58 persen ada di Jawa juga. Lebih spesifik lagi adalah jakarta sehingga magnet dari seluruh pulau itu ke sini, magnet dari seluruh kota itu semua ke Jakarta,” jelas Jokowi. “Yang terjadi apa? Yang terjadi adalah ketimpangan perputaran ekonomi antara Jawa dan luar Jawa, ketimpangan antar wilayah, ketimpangan infrastruktur antara Jawa dan luar Jawa,” lanjutnya.,
sejak lama pemerintah Indonesia sudah memiliki ide untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Jakarta. Pada masa presiden pertama RI, Soekarno, ada gagasan memindahkan ibu kota negara ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Akan tetapi, rencana itu tak bisa terlaksana karena ada pergolakan politik. “Sehingga gagasan itu tidak terlanjutkan. Pak Harto (presiden kedua RI Soeharto) juga memiliki gagasan yang sama untuk memindahkan ibu kota. Tapi bergeser sedikit ke Jonggol di Jawa Barat,” ungkap Jokowi. Sama halnya dengan rencana Soekarno, gagasan Soeharto pun urung terealisasi. Sehingga menurut Jokowi sudah sejak lama pemerintah punya kajian sejarah pemindahan ibu kota negara. “Sekali lagi perpindahan ini adalah untuk pemerataan, baik pemerataan infrastruktur, pemerataan ekonomi dan juga keadilan sosial,” tambahnya. Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai Sebagaimana diketahui UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 telah diteken oleh Presiden Jokowi. Beleid tersebut juga sudah dapat diakses masyarakat lewat laman resmi Sekretariat Negara.
Namun, aturan ini pun sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diberitakan, 12 orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan gugatan permohonan uji formil UU IKN ke MK pada 2 Februari 2022. Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin. “Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas. Para pemohon berpendapat, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan, dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.(kompas)