Liputan Publik
Politik

Seluruh Calon Anggota Legislatif DPRD Lampung Terpilih Laporkan LHKPN

Lampung, Liputanpublik.com – Seluruh calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Lampung terpilih telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU. Total, ada 85 wakil rakyat periode 2024-2025 tersebut terpilih hasil Pemilu 2024. Untuk pelantikannya, para 2 September 2024 mendatang

“Total sudah 85 yang menyerahkan,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, Kamis, 1 Agustus 2024.
Kemudian Ismanto menyebut, 85 caleg terpilih tersebut berasal dari 8 partai politik. Rinciannya, Partai Gerindra 16 orang, PDI Perjuangan (13), PKB (11), Golkar (11), NasDem (10), Demokrat (9), PAN (8), dan PKS (7).
Selanjutnya ia mengatakan, meski telah menyerahkan tanda terima LHKPN untuk syarat terlantik sebagai anggota DPRD Lampung. Apabila ada caleg terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024. Maka mereka juga harus menyerahkan kembali tanda terima LHKPN, ketika mereka mendaftar sebagai calon.
Hal itu karena, aturan yang mengatur tanda terima LHKPN untuk DPRD dan cakada berbeda, yakni UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Itupun nanti pada saat pencalonan pilkada. Saat mendaftar ya menyampaikan lagi LHKPN pada syarat pencalonannya,” katanya.
Kemudian terkait dengan pelantikan caleg provinsi yang jatuh pada 2 September 2024. Namun pendaftaran cakada mulai 27 – 29 Agustus, Ismanto menyebut caleg tersebut harus menyampaikan surat bersedia mundur dari keterpilihan atau jabatannya.
Menurut Ismanto, caleg terpilih maju pilkada, maka proses mundurnya tersampaikan kepada partai politik. Lalu sampaikan juga kepara KPU. Kemudian akan ada proses pergantian antar waktu (PAW) sesuai dengan mekanismenya.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN sesuai pasal 52 ayat (2) PKPU 6 tahun 2024 pasal 52. Tersebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana tertuang pada ayat (1) wajib tersampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Dan paling lambat 21 Hari sebelum pelantikan. Pelantikan DPRD Provinsi Lampung terjadwalkan pada 2 September 2024. (LF/LP)

Liputan Terkait