Ogan Ilir Sumsel,wartasatelite.Com.Indonesia – Pelarian dua pelaku pencurian mobil di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, terhenti setelah keduanya dibekuk aparat kepolisian.
Dua pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni Supriyadi (40 tahun) dan Adi alias Heri (42 tahun) diamankan di tempat persembunyian masing-masing.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman, S.IK, SH, M.Si, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP. Hermansyah, S.IP, M.Si, menerangkan, pencurian terjadi pada pertengahan Juni lalu.
Pemilik kendaraan pik-up yang dicuri diketahui merupakan warga Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja.
“Kedua tersangka melancarkan aksi mereka saat dinihari di mana pemilik kendaraan masih tidur,” kata AKP. Hermansyah, S.IP, M.Si, didampingi Kanit Reskrim IPDA. Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, M H, Minggu (9/7/2023).
Aksi pencurian kendaraan roda empat ini juga terekam kamera CCTV yang ada di seputaran TKP.
Hermansyah, S.IP, M.Si, menuturkan, penyelidikan perkara ini harus melibatkan empat Polsek sekaligus di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Polres Banyuasin.
Bermula dari penangkapan tersangka Adi alias Heri yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatan.
Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Pemulutan untuk mengamankan tersangka.
“Setelah penangkapan tersangka, kami melakukan pengembangan hingga mengamankan satu tersangka lainnya di wilayah Indralaya,” terang Hermansyah,S.IP, M.Si Kapolsek Tanjung Raja.
Dengan bantuan aparat Polsek Indralaya, tersangka lainnya yakni Supriyadi dibekuk di kediaman istri mudanya di Desa Sakatiga.
Setelah kedua tersangka diamankan, polisi terus melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti curian hingga ke wilayah Banyuasin.
Pada tahap pencarian barang bukti, Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Muara Telang.
“Informasi dari para tersangka, mobil curian dijual di Jalur 6 Kecamatan Muara Telang, Banyuasin,” jelas Hermansyah,S.IP, M.Si, Kapolsek Tanjung Raja.
Kedua tersangka beserta barang bukti utama yakni mobil pik-up Suzuki Carry dengan plat nomor BG 8123 TD warna hitam, dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja.
Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah kunci Y, dua unit handphone dan speaker.
“Kami masih menginterogasi para tersangka dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hermansyah, S.IP, M.Si Kapolsek Tanjung Raja.
(HN/WS)