Palembang.liputanpublik.com- Seorang wartawan Riko pransisko diduga dipukul oleh beberapa orang tak dikenal dari taxi bandara. Akibat kejadian itu, Riko mengalami luka robek di bagian bibir atas depan serta memar di pipi sebelah kanan dan kepala pusing
Riko menjelaskan peristiwa itu dialaminya sekitar pukul 18.20. WIB, sabtu (22/07/2023). Saat itu, dia sedang menjemput relasi kerja dari kakaknya yang bernama bapak wahyu dari dari luar kota ke bandara internasional Sultan Mahmud Badarudin sumatera Selatan kota palembang.
” Selesai azan magrib bapak wahyu menelpon riko untuk minta jemput bawah dia sudah sampai di bandara dia nunggu di garis zebra kross depan pintu penjemputan, tiba ada tiga orang datang mengetuk pintu , menggedor-gedor bodi mobil serta membuka seluruh pintu mobil.membentak dan ingin melihat Hape riko tapi sudah dilihati bahwa ia tidak mengambil penumpang, hape Riko merek oppo A9 2020 langsung dirampas dan satu dari tiga orang tadi langsung memukul kepala riko hingga mengalami pusing.ujarNya
Beberapa pelaku mengejar korban pakai mobil warna silver sampai ke pintu sebelum pintu pakiran keluar dan Menyetopi mobil korban
“Stop stop kau nak kemana turun kau(mau kemana kamu turun kamu”Katanya
“Selanjutnya pelaku mendaratkan pukulan di pipi, bibir serta kepala korban, akibatnya bibir dpn atas korban mengalami luka robek ,pipi memar sebelah kanan kepalanya merasakan pusing. Tambahnya
Tidak berapa lama kemudian, riko dibawa ke pos AURi bandara,untuk diinterogasi karena merasa tidak bersalah dan tidak terbukti mengambil penumpang bandara secara Online, kemudian riko disuruh pulang dianggap tidak terjadi apa-apa
Pimpinan Redaksi media online liputanpublik. Com saat mengetahui mengenai ada wartawan nya dipukul dan dianiaya, Edward Novandi meminta pihak bandara dan beberapa orang supir taxi bandara harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut serta diproses secara hukum sesuai Undang undang yg berlaku dan bila terbukti bersalah siap menerima sangsi Hukum atas penganiayaan dan pengeroyokan dalam pasal 351 KUHP atau pasal 170.
” Saya berharap pihak Polda sumsel bertindak cepat dan diberi sangsi Hukum sesuai pasal dan undang- undang yang berlaku. Tegasnya.
Kemudian Merasa dirugikan oleh pihak AURI bandara serta orang taxi bandara dan sebagai wartawan liputanpublik.com riko langsung melakukan visum serta berobat di RS bhayangkara dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel dengan Surat laporan nomor: STTLPN/356/VII/2023/SPKT
Laporan tersebut langsung ditanggapi An KA SPKT bapak Syaiful. SH Ajun Komisaris polisi NRP. 67030517. (Red/LP)