Liputan Publik
Politik

Sosialisasi Peraturan Daerah oleh Anggota DPRD Lampung Untuk mencegah dan menghindari konflik di Provinsi Lampung

Lampung, Liputanpublik.com –  Dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, 85 Anggota DPRD Lampung periode 2019-2024 terus melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) secara serentak. Melalui kegiatan ini, mereka berupaya memberikan pemahaman dan solusi kepada masyarakat dengan mengutamakan musyawarah sebagai cara penyelesaiannya. Diharapkan, dengan pendekatan ini, dapat dihasilkan keputusan yang mufakat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menegaskan harapan dan keinginan tersebut saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung. Acara tersebut berlangsung di Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada Jum’at (5/5).

“Semoga, dengan adanya peraturan daerah tentang Rembug desa dan kelurahan ini dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan konflik ringan yang terjadi di masyarakat,” ujar Kostiana.

Adi Purnomo, salah satu narasumber pada acara tersebut yang merupakan Danpos Sukabumi Koramil 410-01/Panjang, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mencegah dan menghindari konflik di Provinsi Lampung.

“Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan konflik di Provinsi Lampung dapat dicegah dan dihindari, sehingga tercipta situasi yang kondusif dan perekonomian di Lampung dapat berjalan lancar,” jelasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut hadir narasumber PELTU, Adi Purnomo, dan AKP. Basri Dina. Selain itu, juga hadir tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat sekitar. Semua pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam penyelesaian konflik dengan pendekatan musyawarah guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai. (LF/LP)

Liputan Terkait