Ogan ilir,liputanpublik.com–Terus gencar lakukan KRYD dan cegah tindak pidana premanisme , polsek tanjung batu amankan pemuda membawa sajam yang bukan profesinya, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951
Diketahui sebelumnya pada minggu 11/05/2025, sekira pukul 20.30 wib, satu orang pemuda warga desa burai diamankan dengan barang Bukti 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Panjang Lebih Kurang 35 Cm (Tiga Puluh Lima Centimeter) Dengan Gagang Kayu Warna Coklat dan Bersarungkan kulit warna cokelat
Kapolsek tanjung batu Iptu Syaparudin Akso SH.M.Si.CPHR.CHT,. Mengatakan agus di amankan tim rimau batu polsek tanjung batu Didepot Kayu yang Beralamat Jalan Senuro Desa Tanjung Baru Petai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
“Agus diamankan kedapatan menyimpan sajam jenis pisau saat anggota melakukan KRYD”Ungkapnya
Lebih lanjut Kapolsek tanjung batu menjelaskan, kronologis kejadian sekitar puk 21.00 wib, Polsek Tanjung Batu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda mencurigakan tidak di kenal masuk kedalam kawasan kebun karet milik warga Desa Senuro dengan membawa 1 (satu) Bilah Senjata tajam yang telah dikeluarkan dari sarungnya
“Karna telah terlalu sering kejadian pencurian dikebun karet milik warga desa tersebut. kemudian warga desa Senuro Barat Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, kompak amankan OTK tersebut dan dibawa di Depot Kayu Yang Beralamat di jalan senuro Desa Tanjung Baru Petai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir”Bebernya
Tak menunggu waktu lama, Kemudian Anggota Polsek Tanjung Batu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lalu anggota melakukan identifikasi dan mengumpulkan barang bukti yang berada di TKP dan membawa barang bukti tersebut di bawa Ke Polsek Tanjung Batu”Pungkasnya
Hal senada juga di ungkapka PS kanit reskrim polsek tanjung batu Ipda Mansur,. Mendapatkan laporan dari warga sekira pukul 21.00 WIB, Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. SYAPARUDIN AKSO S.H.,M.Si.,CPHR.,CHT,. beserta anggota reskrim lainnya, kami langsung Menuju Kelokasi tempat kejadian tersebut. setibanya di lokasi pelaku langsung di aman ke polsek tanjung batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini Agus sudah kita amankan berikut barang bukti 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Panjang Lebih Kurang 35 Cm (Tiga Puluh Lima Centimeter) Dengan Gagang Kayu Warna Coklat dan bersarungkan kulit warna cokelat. Untuk di proses lebih lanjut”Tutup Ipda Mansur (Ed/LP)