Ogan ilir,liputanpublik.com–Patut diapresiasi..! Jaga situasi kamtibmas saat malam pergantian tahun dipimpin langsung kapolsek tanjung batu Akp. Sondi Fraguna SH.M.Si,. Didampingi kanit res Ipda. Marzuki SH,. Tak sampai 12 jam Team Rimau Batu berhasil bekuk pelaku Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP
Berdasarkan laporan dari istri dan keluarga dari korban : LP/ B / 76 / XII / 2023 / SUMSEL/ RES OI SEK TGB / SEK TGB Tanggal 31 Desember 2023. Pada Hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 17.30 wib, telah terjadi penganiayaan yang berlokasi diJalan Raya Dekat Jembatan Desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, dengan korban Ali Guntur Bin Turut (62) tahun Pekerjaan Swasta warga Desa Pajar Bulan Kecamatan tanjung Batu
“Menurut keterangan dari saksi pelaku masih warga desa yang sama dan masih mempunyai hubungan saudara dengan korban”Ungkap Kapolsek Tanjung Batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,.
Masih kata Sondi, kronologi kejadian
tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 17.30 wib, pelaku (AS) 50 Tahun mendatangi korban guntur dirumahnya dan langsung memukul kepala korban yang mengenai bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan alat berupa linggis sebanyak 1 (satu) kali hingga korban terjatuh tak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada bagian rahang sebelah kiri.
“Pelaku menghantamkan linggis kearaah kepala korban namun mengenai rahang hingga korban tak sadarkan diri dan dilarikan warga ke IGD puskesmas tanjung batu untuk mendapatkan pertolongan pertama”Bebernya
Ditambahkan Kapolsek tanjung batu, Setelah dilakukan penyelidikan oleh personil Tim Rimau Batu didampingi Kanit Reskrim IPDA. MARZUKI. SH serta anggota Reskrim kami melakukan penangkapan dirumahnya tanpa adanya perlawanan
“Kini pelaku beserta barang bukti 1 buah linggis warna hitam dengan panjang kurang lebih 1 meter sudah kami amankan di Polsek Tanjung Batu untuk penyidikan lebih lanjut” Tutupnya (Ed/LP)