Lampung, Liputanpublik.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mengungkap aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya ditemukan di Kabupaten Way Kanan, tetapi juga terindikasi berada di kawasan hutan Register 20 Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengatakan temuan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Sudah kami laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” ujar Febrizal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi menegaskan bahwa praktik tambang ilegal sangat merugikan negara karena potensi sumber daya alam yang seharusnya menjadi pemasukan bagi negara dan daerah justru tidak memberikan kontribusi resmi.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung yang berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
“Tambang ilegal ini jelas merugikan negara, karena memiliki nilai ekonomis yang seharusnya menjadi pemasukan bagi negara maupun daerah,” kata Garinca, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, selain di Way Kanan, tidak menutup kemungkinan aktivitas tambang ilegal juga terjadi di sejumlah daerah lain di Provinsi Lampung. Meski DPRD belum menerima laporan resmi, persoalan tersebut menjadi perhatian serius.
“Terkait tambang ilegal lainnya, kami memang belum menerima laporan secara resmi. Namun ini menjadi catatan kami bahwa bukan hanya tambang emas ilegal saja yang ada, tetapi juga tambang lainnya, terutama tambang pasir di Lampung Timur. Ini juga perlu ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan terhadap praktik tambang-tambang ilegal tersebut,” ujarnya.
Garinca berharap para pelaku usaha pertambangan dapat mematuhi aturan dengan mengurus izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Artinya, untuk tambang-tambang yang ilegal, kami berharap semua pengusaha segera membuat izin usaha penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung menutup tujuh lokasi tambang emas ilegal di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Banjit, dan Baradatu yang berada di kawasan areal HGU perkebunan PTPN VII.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 24 orang. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi.
Polisi juga menemukan tujuh titik tambang emas ilegal dari total 11 lokasi yang sebelumnya teridentifikasi. Lokasi tersebut antara lain berada di Jalan Lintas Sumatera wilayah PTPN VII Kecamatan Blambangan Umpu, Jalan Lintas Martapura, KM 9 Blambangan Umpu, KM 6 Blambangan Umpu, kawasan Sungai Besi di sekitar lahan PTPN VII, serta kawasan Sungai Putih di Kecamatan Blambangan Umpu.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat dan perlengkapan penambangan.
Barang bukti yang disita antara lain 41 unit excavator. Dari jumlah tersebut, tujuh unit telah diamankan di Polda Lampung, dua unit dalam perjalanan menuju Polda Lampung, sementara 30 unit lainnya masih berada di lokasi dan akan segera dibawa ke Polda.
Selain itu, polisi juga menyita 24 unit mesin dompeng atau alkon, dengan rincian empat unit telah diamankan di Polres dan 20 unit masih berada di lokasi tambang.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni 47 jeriken berisi bahan bakar jenis solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

