Liputan Publik
Agama

Bareskrim Bidik Aliran Uang Kasus Minyak Ilegal Muratara Usai Sita 51.200 Liter

Muratara,liputanpublik.com – Pengungkapan aktivitas kilang minyak ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Tak hanya membongkar dugaan pengolahan minyak tanpa izin dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri juga akan menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Dalam penindakan di dua lokasi, petugas mengamankan 10 orang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial S, yang disebut sebagai pemilik kilang ilegal, serta A dari PT Ratiga Abdi Meksa.

Penyidik turut menyita 51.200 liter minyak yang terdiri atas minyak mentah, solar, dan bensin hasil pengolahan ilegal. Sejumlah peralatan operasional dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut juga diamankan. Rencana penelusuran TPPU menjadi perhatian dalam pengembangan perkara ini. Langkah tersebut berpotensi memperluas penyidikan, dari aktivitas pengolahan minyak ilegal hingga penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Muhammad Irhamni, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan lifting minyak nasional melalui penghentian operasional kilang ilegal dan mencegah kebocoran minyak ke pasar gelap.

Menurutnya, penertiban tersebut juga sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi landasan penataan pemanfaatan minyak dari sumur masyarakat agar dapat disalurkan melalui mekanisme resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan mekanisme tersebut, produksi minyak yang memenuhi ketentuan diharapkan masuk ke dalam tata kelola resmi dan tercatat sebagai bagian dari lifting minyak nasional. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Bambang Dwi Djanuarto, mengapresiasi dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. “Langkah tegas Bareskrim Polri sangat besar pengaruhnya untuk menertibkan pengolahan minyak ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran minyak dari tata kelola resmi negara,” ungkapnya.

Menurut Bambang, pemberantasan aktivitas minyak ilegal merupakan langkah penting untuk memastikan potensi produksi minyak bumi dapat dikelola secara sah dan masuk ke dalam mekanisme resmi negara. Selain menekan kebocoran minyak ke pasar gelap, upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian lifting nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia.

Ia menilai penertiban aktivitas ilegal di sektor minyak dan gas bumi perlu dilakukan agar potensi sumber daya energi dapat memberikan kontribusi bagi negara melalui tata kelola yang sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, Kapolres Muratara, AKBP Ardy Agung Permadi, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya penegakan hukum dan memantau potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap.

Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas minyak ilegal di wilayah Muratara, sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi. Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan kejahatan di sektor minyak tidak hanya berkaitan dengan penghentian aktivitas pengolahan tanpa izin. Penelusuran asal-usul minyak, jalur distribusi, hingga aliran dana yang berkaitan dengan perkara juga menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Dengan penyitaan 51.200 liter minyak dan penetapan dua tersangka, penyidikan kasus ini masih menjadi perhatian, terutama terkait rencana penelusuran dugaan TPPU untuk mengungkap kemungkinan aliran dana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal tersebut. (DA/LP)

Liputan Terkait