Liputan Publik
Politik

Proses Usulan PAW dan Perubahan Pimpinan Oleh DPRD Lampung

Lampung, Liputanpublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung sedang memproses usulan yang diajukan oleh Fraksi Demokrat dalam sidang Paripurna yang diadakan di Ruang Paripurna kantor DPRD Lampung, (9/5).

Usulan yang sedang diproses adalah pemberhentian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Raden Muhammad Ismail, yang sebelumnya berasal dari Fraksi Partai Demokrat. Selain itu, DPRD juga memproses perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di mana Raden Muhammad Ismail sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua DPRD Lampung. Dengan demikian, posisi wakil Ketua DPRD Lampung akan otomatis berganti.

Dalam usulan dari DPD Partai Demokrat, Yozi Rizal, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi I, diusulkan sebagai pengganti pimpinan. Sedangkan untuk PAW Raden Muhammad Ismail, diusulkan penggantinya adalah Muhammad Junaidi.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Lampung Dukung KSB Lawan PT AMNT

Wakil Ketua DPRD Lampung, Elly Wahyuni, menyatakan bahwa pihaknya segera memproses PAW Raden Muhammad Ismail untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Elly Wahyuni menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena Raden Muhammad Ismail bukan lagi anggota Fraksi Demokrat dan telah pindah ke Partai Perindo.

Elly Wahyuni menyampaikan beberapa alasan terkait penundaan proses PAW Raden Ismail yang terjadi sebelumnya. Namun, saat ini semua masalah hukum telah teratasi, sehingga proses dapat dilanjutkan tanpa alasan lagi.

Menurut Elly, proses tersebut akan dilalui sesuai dengan tahapan yang berlaku. Sekretariat DPRD Lampung telah mengirimkan surat ke KPU Provinsi terkait klarifikasi administrasi nama yang ada di bawah Raden Muhammad Ismail.

Baca Juga  M. Junaidi Kunjungi Konstituen Perdana

Elly menjelaskan bahwa setelah surat masuk ke KPU, nantinya KPU akan mengirimkannya kembali ke DPRD Lampung, kemudian DPRD akan meneruskannya ke Gubernur dan Kemendagri. Setelah itu, pelantikan dapat dijadwalkan.

Elly juga menyebutkan bahwa dalam kondisi seperti ini, akan terjadi pergantian pimpinan DPRD yang berasal dari Partai Demokrat. Karena Raden Muhammad Ismail bukan lagi anggota Partai Demokrat, posisi pimpinan DPRD tidak boleh kosong, sehingga DPRD sedang memproses pergantian pimpinan tersebut.

Elite DPD Partai Demokrat Lampung, Midi Iswanto, menyampaikan terima kasih kepada semua pimpinan dan pihak terkait yang telah melakukan rapat internal dan membaca surat masuk dari Partai Demokrat terkait usulan pergantian pimpinan dan pemberhentian Raden Muhammad Ismail. Midi Iswanto berharap proses ini dapat berjalan hingga Paripurna Istimewa PAW. Midi Iswanto juga berharap bahwa proses PAW tidak akan memakan waktu lama, karena semua diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga  Kelurahan Karang Maritim Dideklarasikan Sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung, Hanifal, menambahkan bahwa dengan diprosesnya usulan ini, DPRD akan mengirim surat ke KPU terkait PAW Raden Muhammad Ismail. Selanjutnya, usulan tersebut akan melalui Gubernur Lampung menuju Kemendagri.

“Sesuai hasil rapat internal dan surat masuk yang telah dibacakan, kita berharap proses ini dapat berjalan hingga paripurna istimewa pergantian pimpinan dan PAW,” ucap Midi. (LF/LP)

Liputan Terkait