Ogan Ilir,liputanpublik.com—Pjs. Bupati Ogan Ilir Kurniawan Abadi S.E., M. M., Menghadiri Rapat Persiapan Penandatanganan MoU Proyek Strategis Nasional (PSN) Lahan Sawah Pasang Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral di Provinsi Sumsel. Selasa (01/10/2024) bertempat di Ruang Rapat Gubernur.
Pj. Gubernur Sumsel melalui arahannya menyampaikan bahwa pengembangan lahan sawah rawa pasang surut tanah mineral dan rawa lebak tanah mineral Prov. Sumsel akan bekerjasama dengan PT Danareksa (Persero).
Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman yang nantinya dalam pelaksanaan akan menggunakan 2 Model Pengembangan antara lain mengunakan Model Pengembangan Lahan Eksisting dengan melakukan Peningkatan Indeks Pertanaman (IP) di Lahan milik Masyarakat melalui kerjasama/plasma dan Menggunakan Model Pengambangan Cetak Sawah Baru dengan status lahan Non Hak Guna Usaha (HGU) dan Non Izin di Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan OKI.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga akan melakukan overlay terhadap peta pendaftaran lahan melalui Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumsel dan Overlay Status Lahan (HGU, Gambut dalam dan lahan konservasi) melalui Dinas Kehutanan Prov. Sumsel.
Ditempat yang sama Pjs Bupati Ogan Ilir Kurniawan Abadi mengikuti serta mendengarkan secara langsung arahan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sumsel bersama peserta rapat lain yang hadir
(DA/LP)