Liputan Publik
Hukum

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu Berikan Himbauan Kamtibmas Dan Karhutla

Ogan Ilir,liputanpublik.com–Anggota Bhabinkamtibmas polsek tanjung batu Aipda. M.Sitompul,.sambangi warga desa payabesar kecamatan payaraman kabupaten ogan ilir, dalam rangka giat patroli rutin berikan himbauan kamtibmas dan karhutbunla pada warga sabtu (04/03/2023)

Kapolsek tanjung batu Akp. Sondi Fraguna SH.M.Si,.melalui bhabinkamtibmas Aipda.M.Sitompul,.saat giatnya menjelaskan” patroli rutin dan giat sambang desa yang dilakukanya memberikan himabuan pada warga dan tokoh masyarakat desa payabesar untuk tidak melakukan pembakaran lahan saat hendak membuka perkebunan” Ungkapnya

“Berdasarkan UU RI Nomor.41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 (dilarang membakar hutan kebun dan lahan serta membuang puntung rokok yang menyebabkan kebakaran hutan,pelaku pembakaran dapat diancam pidana 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah) “Jelas Aipda.M.Sitompul pada media ini

Lebih lanjut,bhabnkamtibmas polsek tanjung batu, mengatakan selain berikan himbauan karhutbunla dirinya juga mensosialisaikan pada warga desa payabesar untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan 3c (curat,curas dan curanmor)”Terangnya

“Memberikan himbauan pada warga masyarakat  untuk berama-sama selalu menjaga keamanan dan ketertiban di desa payabesar kecamatan payaraman yang merupakan wilayah hukum polsek tanjung batu”Pungkasya(Ed/LP)

Liputan Terkait