MUSI RAWAS,liputanpublik.com – Angga (29), warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, ditahan Satreskrim Polres Mura, usai ditangkap, di Kecamatan Sumber Harta, dan diserahkan ke Mapolres Mura, Sabtu (21/11/2023).
Tersangka dibekuk diduga mencuri dirumah MI (41), di Dusun Pasar Senen, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.30 WIB, Jum’at (17/11/2023).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Jum’at (1/12/2023).
“Iya, personel Satreskrim Polres Mura, berhasil mengamankan tersangka curat, atas nama, Angga,” kata Kasi Humas
Kasi Humas menjelaskan, kejadian pencarian tersebut terjadi, bermula saat korban pulang kerumah di Dusun Pasar Senen, Kelurahan Sumber Harta, dan melihat pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Pada saat itu korban langsung mengecek di bagian pintu dan melihat kunci pintu dapur sudah dalam keadaan rusak, lalu korban langsung masuk ke dalam rumah dan mengecek keadaan dalam rumah korban.
Dan, mendapati barang-barang berharga milik korban berupa satu buah ampli, satu buah mesin sanyo, satu pasang sepatu kulit, satu buah tabung gas, satu buah Strika (gosokan) beserta kotak dan dua ekor ayam bangkok telah hilang, dicuri oleh tersangka, apabila dihitung keseluruhan korhan mengalami kerugian senilai Rp. 3.220.000.
“Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 03 / XI / 2023 / SPKT / SEK TERAWAS /RES MURA / SUMSEL,tgl 21 November 2023.
Tersangka diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Mura, dirumah tersangka dan kemudian selanjutnya Diserahkan ke Polres Musi Rawas, untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui telah mencuri/mencuri satu buah ampli, satu buah mesin Sanyo, satu pasang sepatu kulit, satu buah tabung gas, satu buah Setrika (gosokan) beserta kotak dan dua ekor ayam bangkok milik korban di Dusun Pasar Senen Kelurahan Sumber Harta.
“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor Suzuki Smash Tanpa Nopol (Jambrong), satu buah setrika, satu buah Amplifier dan mic dan satu buah obeng,” tuturnya. (*/Arie/LP)