Liputan Publik
Berita

Bravoo…! Dalam Sepekan, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana pencurian

Ogan ilir,liputanpublik.com–Wow…!patut di apresiasi. dalam sepekan tim rimau batu polsek tanjung batu dibawah pimpinan Iptu Yusri Meriansyah SH,. Dan Kanit Reskrim Bripka Prayudho Wibowo SH,. Berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP

Diketahui, Kali ini tim rimau batu polsek tanjung batu berhasil ringkus Ares (43) tahun warga Kampung IV Kelurahan tanjung batu timur, pelaku pembobol rumah kosong pada Jumat 06 Desember 2024 Sekira Pukul 11.30 Wib, yang belokasi di Jalan Sayid Makdum RW/RT : 001/001 Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir

Kapolres ogan ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo,. Melalui kapolsek tanjung batu Iptu Yusri Meriansyah SH,. Menjelaskan kronologi dari kejadian tersebut yakni pada jumat (06/12/2024) Pelaku (Ares) melakukan aksi pencurian beberapa barang milik Korban dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu belakang rumah Korban yang terletak di lantai 2 (Dua)

“Lalu merusak kunci pengaman pintu tersebut. Setelah berhasil masuk kedalam rumah pelaku langsung mengambil barang antik berupa 1 (Satu) set ceret beserta cangkir berbahan kuningan, 1 (Satu) buah mangkok berbahan kuningan, 1 (Satu) buah mangkok berbahan keramik, 1 (Satu) set ranjang berbahan besi dan 1 (Satu) buah ikat pinggang perak”Terangnya

Dilanjutkan Kapolsek tanjung batu, tidak hanya itu pelaku juga mengambil 1 (Satu) buah mixer merk Philips, uang pecahan kertas tahun 1992 dengan nominal Rp. 500 (Lima Ratus Rupiah) sebanyak 100 (Seratus) lembar atau sejumlah Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan apabila di total kerugian Korban di tafsir sejumlah kurang lebih Rp. 5.000.000,00,- (Lima Juta Rupiah).

“Barulah setelah melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi kami mendapatkan informasi dari pelaku dan langsung melakukan penangkapan, dikediaman tersangka”Ungkap Iptu Yusri Meriansyah SH,.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Ditempat terpisah Kanit Reskrim polsek tanjung batu, Bripka Prayudho Wibowo SH,. Mengungkapkan setelah mendapatkan informasi yang jelas dan perintah langsung dari kapolsek. bersama tim rimau Polsek Tanjung Batu, kami bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku 363 Ayat (1) Atas Nama Ares (43) tahun warga kelurahan tanjung batu timur

“Setelah Mendapat informasi Terduga Pelaku sedang berada dirumah ibunya di Jl. Sayid Makdum Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Kami melakukan penangkapan dan selanjutnya langsung dilakukan pencarian barang bukti dan di dapati barang bukti tersebut dikubur didalam lumpur yang berada di dapur rumah ibu pelaku”Bebernya

Ditambahkan Bripka Prayudho Wibowo,. selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti hasil curianya di bawa ke Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) set Ranjang Kuno”Tutupnya (Ed/LP)

Liputan Terkait