Liputan Publik
Politik

DPRD Lampung & Pemprov Mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung 2023

Lampung, Liputanpublik.com – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

Penandatangan berita acara persetujuan ini dilakukan bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Rabu 31 Juli 2024.

Untuk selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pj. Gubernur Samsudin mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat.

Kemudian Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif selama proses pembahasan Raperda ini.

“Sehingga kita telah menghasilkan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Pj. Gubernur Samsudin menilai berbagai masukan, saran dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, sebagai referensi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan dikemudian hari.

Juga pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya, baik program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan. Semua itu demi tercapainya program dan kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera. (LF/LP)

Liputan Terkait