Palembang,liputanpublik.com-DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumatera Selatan menyetujui Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, Pada Rapat Paripurna ke-LVIII (58) dengan agenda pengesahan Propemperda Tahun Anggaran (TA) 2023 di Aula Lantai III DPRD Prov. Sumsel.Senin (24/10/2022)
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel; Hj. RA. Anita Noeringhati SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramandha N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki SE, serta Hj. Kartika Sandra Desi SH, MM dihadiri Gubernur Sumatera Selatan; H Herman Deru.
Dalam Laporan yang dibacakan anggota Bapemperda DPRD Prov. Sumsel, Drs. H. A. Gani Subit MM dijelaskan bahwa :
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul dan inisiatif DPRD Prov. Sumsel, sebanyak 4 Raperda*, yaitu :
1. Raperda tentang Pelestarian nilai budaya dalam masyarakat.
2. Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan kelaikan kedalaman.
3. Raperda tentang peruntukkan distribusi dan air irigasi.
4. Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Adapun Raperda yang diusulkan oleh eksekutif Sebanyak 5 Raperda* antara lain:
1. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
3. Raperda tentang pelaksanaan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Sumsel tahun anggaran, 2022.
4. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Sumsel, tahun anggaran 2023.
5. Raperda tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Sumsel tahun anggaran 2024.
Kesembilan usulan ini sendiri akhirnya dapat disetujui dengan ditandai ketuk palu dan Persetujuan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur.
Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH mengatakan dengan telah ditetapkan Propemperda Prov. Sumsel Tahun 2023, maka selesai sudah agenda Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Prov. Sumsel, Namun tetap mengingatkan agar tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tanggungjawab legislatif melainkan juga menjadi tanggungjawab bersama eksekutif.
“Legislatif akan bekerjasama dengan eksekutif secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah,”terangnya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna LVIII (58) tersebut; Sekda Prov. Sumsel, Ir. H. SA Supriono, Forkopimda Prov. Sumsel, Kepala OPD Pemprov. Sumsel dan tamu undangan lain.
(DA/LP/ADV)