Ogan ilir,liputanpublik.com–Dipimpin langsung Kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,.di dampingi Kanit reskrim Ipda.Marzuki SH,.Beserta anggota tim rimau batu,amankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaiman Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana
Diketahui sebelumnya berdasarkan laporan dan keterangan dari saksi Susanto (40) tahun dan tabroni(58) tahun, telah terjadi tindak pidana pencurian Pada Senin (06/03/2023) sekira pukul 03.35 di rumah Sainuri Bin Kojailani (Alm) warga desa ketiau Rt.04 kecamatan lubuk keliat
Kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,.saat ditemui media ini diruang kerjanya menjelaskan”setelah mendapatkan laporan dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi anggota tim rimau batu polsek tanjung batu melakukan penyelidikan dan olah tkp di lokasi rumah korban yang berlokasi di desa ketiau kecamatan lubuk keliat, berkat kejelian serta kerjasama anggota dan warga sekitar saat lakukan sidik kami mengantongi nama pelaku pencurian”Ungkapnya
“Setelah mendapatkan informasi dari Kepala Desa dan Masyarakat tentang keberadaan para pelaku saya di dampingi kanit res dan Tim Rimau Batu, menuju ke lokasi dan kemudian melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di rumah kepala Desa Ketiau. Selanjutnya Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Tanjung Batu guna pemeriksaan lebih lanjut”Jelasnya
Lebih lanjut,kapolsek tanjung batu membeberkan”pelaku Delly (36)tahun, Riki Juliansyah(16)tahun dan Karul Alias Karel (Dpo) masih dalam pengejaran petugas. mendatangi rumah korban dan kemudian mencongkel pintu depan dengan menggunakan linggis.
“Setelah pintu terbuka pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit ponsel oppo warna silver dan 1 (satu) unit ponsel nokia warna hitam di atas meja di dapur dan mengambil 1 (satu) unit ponsel realme di dalam kamar anak korban”Terang Kapolsek tanjung batu
Masih kata, Sondi kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polsek Tanjung Batu untuk Melengkapi Mindik dan Berkas Perkara”Tambahnya
(Ed/LP)