Liputan Publik
Berita Hukum

Kabag TU RSUD Ogan Ilir, Kembali Mangkir Saat Didatangi Awak Media : Ini Penjelasan Direktur RSUD

Ogan ilir, liputanpublik.com–Diberitakan sebelumnya, hampir 20 hari lebih di datangi beberapa awak media yang berbeda untuk melakukan konfirmasi, Kabag TU RSUD kabupaten ogan ilir, kembali mangkir dan tak pernah hadir diruang kerjanya, jumat (02/08/2024) sekira pukul 15.30 wib

Aneh tak satupun staf disana yang berani memberikan kontaknya saat dipinta awak media, saat tim mendatangi lagi salah satu staf RS yang berjaga di lobi mengatakan ada keperluan apa pak? Apakah sudah ada janji sebelumnya, lalu menuju ruangan (ED) dan kembali lagi menemui awak media seraya mengatakan”Bapaknya lagi keluar pak tapi tak tau kemana tadi ada tapi sekarang sudah pergi lagi” Ucapnya seraya menggaruk kepalanya

Tadi ada pak , tapi ini tak tau kemana? Mungkin ada urusan diluar”Ujarnya lagi

Kedatangan media kali ini, untuk mengkonfirmasi pada (ED), terkait beberapa pembangunan Puskesmas di ogan ilir yang saat itu ia merupakan PPKnya, Dari hasil yang ada dilapangan pengerjaan proyek puskesmas tersebut sangat jauh dari harapan dan patut diduga markup

“Sebelumnya sudah kami beritakan , hari ini kami datangi lagi untuk mencari kebenaran dari data yang kami terima namun kabag TU (ED) selalu nihil tak kunjung ditemui”Ungkap salah satu tim pencari fakta

Terpisah Direktur RSUD kabupaten Ogan ilir, Dr Andi Novan Saat ditemui media ini menjelaskan, pertama saya ucapkan terimakasih kepada rekan media atas kontrol sosialnya pada kami, Manajemen RSUD sudah berkomitmen akan terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan termasuk juga kualitas SDM atau pegawai ASN dan non ASN nya.

“Salah satu kewajiban PNS adalah menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan perbuatan baik di kantor maupun diluar, sudah kewajiban seorang ASN utk masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja”Ungkapnya pada media ini jumat (02/8/24)

Dalam hal ini, yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan pegawai sesuai dengan PP no. 92 tahun 2022 tentang disiplin PNS atau ASN

“Dan mengenai perihal yang bersangkutan merupakan PPK di puskes kami tidak paham”Tutup Dr Andi Novan Mengahiri pembicaraan (Ed/LP)

Liputan Terkait