Liputan Publik
Politik

Menjadi bangunan mangkrak, Gedung DPRD Provinsi Lampung menjadi korban penjarahan

Lampung,liputanpublik.com – Pembangunan Kota Baru di Jati Agung Lampung Selatan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kotabaru yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada 20 Mei 2013.

Secara garis besar, tanah seluas 1.308 hektare di Kotabaru, milik pemprov Lampung. Rencananya, lahan seluas 450 hektare dibangun perkantoran.

Pembangunan area perkantoran pemerintahan ini menelan anggaran hingga Rp 1,2 triliun dari anggaran tahun 2013 dan 2014 yang ditetapkan melalui perda nomor 13 tahun 2013. Total luas lahan mencapai 1.300 hektare yang merupakan bekas lahan perkebunan karet PTPN VII.

Hingga pembangunan berjalan, empat gedung utama ditargetkan selesai pada akhir 2014 lalu. Empat gedung ini adalah kantor Gubernur Lampung, gedung DPRD Provinsi Lampung, balai adat, dan masjid agung.(LF/LP)

 

Liputan Terkait