Liputan Publik
Berita Hukum

Pelaku Penggelapan Motor , Diciduk Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

Ogan ilir,liputanpublik.com–Tak sampai 1×24 jam, tim rimau batu polsek tanjung baru yang dipimpin langsung oleh kapolsek Akp. Sondi Feaguna SH.M.Si,.didampingi kanit res Ipda.Marzuki SH, bekuk pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor honda beat warna silver milik Darmawan (19) warga desa sentul kecamatan tanjung batu, Kamis (20/07/2023)

Kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,. Pada media ini mengatakan ,kronologis kejadian berawal ketika pelaku (ED) 25 tahun warga desa tanjung batu seberang kecamatan tanjung batu meminjam motor milik korban pada saat ia dan teman-temannya duduk nongkrong di padangan desa tanjung batu seberang dengan alasan untuk membeli rokok dan mengisi dana, minggu (16/07/2023) sekira pukul 16.00 wib

“Karna merasa kenal dengan pelaku korban meminjamkan motor miliknya, namun naas ditunggu hingga larut malam motor miliknya tak kunjung di antar bahkan sampai keesokan harinya pun korban mendatangi rumah palaku ,tapi (ED) tidak berada dirumah” Ungkap kapolsek tanjung batu Akp. Sondi Fraguna SH.M.Si,.

Dijelaskan kapolsek tanjung batu, setelah ditunggu beberapa hari belum juga ada kejelasan dan niat untuk mengembalikan sepeda motor miliknya , barulah korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek tanjung batu untuk diproses secara  hukum

“Pelaku kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna silver”Terangnya

Lebih lanjut kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.MSi,. Menambahkan, pelaku beserta barang bukti kini sudah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Pelaku dapat dikenakan pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara”Tutupnya

(Ed/LP)

Liputan Terkait