Lampung, Liputanpublik.com – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024 dan pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/9/2024).
Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, bahwa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 96 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Perda, yang kedua fungsi penyusunan anggaran dan yang ketiga fungsi pengawasan.
Dia juga mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD sebagai mitra kepala daerah bersifat check and balance, hal ini dimaksudkan untuk keefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah
“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja yang kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan momentum untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” kata Pj Gubernur Lampung, Samsudin.
Dia menjelaskan, beberapa hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi para kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, diharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik,” ujarnya.
Sebagai informasi, pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Provinsi Lampung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnahwati. Dari 84 anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Legislatif 2024 tersebut terdapat 5 di antaranya yang tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, namun sempat di antaranya sudah ada penggantinya, dan 1 yang belum ada penggantinya. (LF/LP)