Ogan ilir,liputanpublik.com–Berawal dari cekcok disosmed hingga terjadi dugaan pengeroyokan yang berlokasi di pasar (kalangan) desa limbang jaya I kecamatan tanjung batu , polisi dalam hal ini polsek tanjung batu. setelah melakukan proses penyidikan akhirnya tetapkan dua orang pelaku menjadi tersangka
Kapolsek tanjung batu Akp Sondi Fraguna SH.M.Si,. Mengatakan kronologis kejadian pada Selasa 12 maret 2024 sekira pukul 09.00 wib. bertempat di kalangan Desa Limbang Jaya I Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, bersadarkan keterangan dari saksi telah terjadi penganiayaan secara bersama sama (pengroyokan) yang di alami korban (WD) warga desa limbang jaya II yang diduga di lakukan oleh (NY) dan (MR)
“Pada saat kedua pelaku bertemu dengan korban (WD) Dikalangan menegur agar berhenti menyindir dirinya melalui sosmed”Ungkapnya
Dilanjutkan Sondi, kemudian (NY) langsung menarik kalung korban (WD) hingga putus dan menarik rambut korban pada saat bersamaan (MR) memukul kepala dan tubuh korban secara berkali kali, hingga kemudian korban terjatuh dan pingsan
“Kemudian setelah kejadian korban langsung mendatangi polsek tanjung batu untuk melaporkan kejadian tersebut”Terangnya
Masih kata Sondi, Saat ini Perkara sedang dilakukan proses penyelidikan karena sudah cukup alat bukti kita tingkatkan ke penyidikan selanjutnya kedua orang tersebut di panggil untuk dilakukan pemeriksaan
“Setelah gelar perkara kemudian ditetapkan tersangka. karena 2 orang pelaku wanita dan salah satunya lansia kita tidak melakukan penahanan. berkas akan segera kita kirim ke JPU di kantor kejaksaan negeri ogan ilir”Bebernya (Ed/LP)