Liputan Publik
Agama Berita

SEBAGAI UMAT MUSLIM CIK UJANG,BUPATI LAHAT BAYAR ZAKAT FITRAH

LAHAT,liputanpublik.com-
Setelah menunaikan rukun Islam yang ke tiga maka di akhir bulan Ramadhan ini Cik Ujang SH menunaikan rukun Islam yang ke empat yaitu membayar zakat fitrah yang merupakan kewajiban sebagai umat muslim.

Bupati Lahat Cik Ujang SH yang didampingi oleh Istri Lidyawati Cik Ujang dan anak anaknya melakukan pembayaran zakat di Masjid Ar Rohman didesa Lebak Budi, Merapi Barat ( 20/04/2023).

Zakat fitrah yang dibayarkan oleh Cik Ujang untuk dirinya sendiri, istrinya Lidyawati Cik ujang dan 3 buah hatinya, Khanza Uly Anggraini,M Gathan Raka Al Tsaqif dan Aurel Bara Ghania, pembayaran zakat tersebut diawali dengan pembacaan niat untuk berzakat.

Semoga pembayaran zakat yang ditunaikan dapat memperoleh berkah dan terpenuhinya kewajibannya sebagai muslim didalam menjalankan rukun Islam yang ke empat ini.

” Semoga di bulan suci ini semua amal ibadah diterima oleh Allah dan dilancarkan segala urusanya,” do’a Cik Ujang usai menyerahkan zakatnya.

Lebih lanjut dikatakan Cik Ujang Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim, anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan

” Setiap muslim itu wajib membayar zakat yang jumlahnya sudah ditentukan oleh agama, setiap orang wajib membayar zakat fitrah sebesar 1 sha atau 2,176 kg beras atau dibulatkan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras, yang dilakukan sebelum Sholat Idul fitri dilaksanakan,” terang Cik Ujang.
(MY/LP)

Liputan Terkait