Ogan ilir,liputanpublik.com–Demi Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti PPK Kecamatan lubuk keliat kabupaten ogan ilir provinsi sumatera selatan, siapkan posko pelayanan pindah memilih untuk masyarakat , yang akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain pada saat pemilu 2024 nanti
Ketua PPK kecamatan lubuk keliat Sastra Pausal saat ditemui media ini menjelaskan, posko DPTB pindah memilih yang didirikan berguna untuk warga pada yang pada saat hari H pemilihan nanti sedang Menjalankan tugas ditempat lain. Persyaratan pindah memilih sendiri dilakukan, paling lambat pada tanggal 15 januari 2024 dengan keadaan tertentu meliputi sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di pasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar / menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam, dan atau
9. Bekerja diluar domisilinya
Sedangkan pada 16 januari- 07 februari 2024. Dengan keadaan tertentu sebagai berikut :
1. Pemilih yang sakit
2. Pemilih yang tertimpa bencana
3. Pemilih yang menjadi tahanan
4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara”Ungkapnya pada media ini. Senin (07/08/2023)
Dilanjutkan ketua PPK kecamatan lubuk keliat, diharapkan Dengan adanya pendirian posko DPTB, tidak ada lagi masyarakat atau warga yang kehilangan hak pilih dimanapun berada, Kami juga menghimbau kepada msyarakat yang mengalami hal-hal yang seperti kami jelaskan tadi untuk segera melapor atau mendatangi posko yang sudah kami sediakan
“Semoga dengan disediakanya posko pindah memilih tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pilih saat hari pemungutan suara pada tanggal 14 februari 2024 nanti”Harapnya
Ditambahkan Sastra bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih pastikan dulu namanya terdaftar dalam DPT(daftar pemilih tetap) dengan mengecek di link portal KPU cek DPT online (https://cekdptonline.kpu.go.id)
“Atau silahkan datang langsung ke PPS, PPK dengan membawa KTP atau KK serta menyertakan bukti dukung alasan pindah memilih dan nantinya dokumen akan di veripikasi oleh petugas. selanjutnya PPS ,PPK atau KPU, akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih”Terang Ketua PPK kecamatan Lubuk keliat Sastra Pausal
Diketahui jumla DPT ( daftar pemilih tetap) Kecamatan lubuk keliat berjumlah (13181) jiwa/ orang, (Ed/LP)