Liputan Publik
Berita

Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap, DPO 365 Diciduk Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

Ogan ilir,liputanpublik.com– Selasa 26 Maret 2024 Sekitar pukul 08.45 Wib, dipimpinan langsung Kapolsek Tanjung Batu AKP SONDI FRAGUNA. SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA MARZUKI. SH dan Anggota  Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, berhasil ciduk M.Farel (18) tahun warga desa tanjung lalang kecamatan payaraman yang sebelumnya sempat lolos saat hendak dilakukan penangkapan namun kedua temannya berhasil dibekuk oleh tim gabungan polres dan polsek tanjung batu

Diberitakan sebelumnya PadaMinggu 17 Maret 2024, Sekira pukul 22.00 Wib dijalan umum antara Desa Sri Kembang 3 – Payaraman Kec. Payaraman Kab. Ogan Ilir. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasa yang menimpa Hendri (16) tahun warga payabesar kecamatan payaraman

Pada saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang tiga orang pelaku yang tidak dikenal memepet sepeda motor korban dan memberhentikan secara paksa, kemudian  langsung mengancam korban dengab senjata tajam jenis parang dan jenis pisau lalu  mengambil paksa HP korban merk Realme C55 yg berada disaku korban

Setelah berhasil melakukan aksinya kemudian  ketiga pelaku langsung melarikan diri kearah Kelurahan Payaraman Timur Kec. Payaraman Kab. Ogan Ilir, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.2.900.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.

Kapolsek tanjung batu Akp Sondi Fraguna SH.M.Si,. Mengatakan kronologis penangkapan sendiri, Pada Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Tim Rimau Batu yang sedang melakukan pengejaran.  mendapatkan informasi dari informan bahwa tersangka sedang berada diseputaran Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman

“Tak ingin buruan kami lolos, mendapatkan informasi tersebut Anggota  Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu langsung bergerak kelokasi. setelah dapat dipastikan keberadaan  Pelaku, barulah sekitar pukul 07.45 wib (26/03/2024), pelaku diamankan tanpa perlawanan”Ungkapnya

Dilanjutkan kapolsek tanjung batu,  saat petugas mengintrogasi secara lisan,  M.FAREL mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam  ia gunakan untuk melakukan tindak kejahatan bersama temannya  LEO KAPISA Als LEO dan IYAK yang sebelumnya sudah kita amankan

“Kini pelaku sudah kita amankan di polsek tanjung batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut , menyusul kedua temannya yang sudah lebih dulu diamankan”Tutup Akp.Sondi Praguna SH.M.Si,.(Ed/LP)

Liputan Terkait