Ogan ilir,liputanpublik.com — sebagai bentuk sinegritas TNI dan Polri ,baninsa koramil 0402/06 bersama Bhabinkamtibmas polsek tanjung batu laksanakan giat sambang desa , antisipasi kejahatan 3C dan sosialisasikan bahaya karhutbunla, minggu (27/05/2023)
Kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,.melalui Bhabinkamtibmas Aipda.Anton Supartogus,.mengatakan dirinya bersama Sertu. Subianto,.anggota koramil 0402/06 tanjung batu rutin lakukan patroli dan giat sambang desa khususnya desa binaan untuk mengantisipasi aksi kejahatan 3c dan tempat-tempat yang di sinyalir rawan tindak pidana kejahatan
“Selain melakukan patroli rutin kami juga mensosialisasikan dan meng imbau warga untuk tidak membakar hutan saat hendak membuka lahan perkebunan”Ujarnya
Ditambahkan Anton, menjelang musim kemarau yang akan segera tiba dikhawatirkan masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang bahaya karhutbunla, meskipun sudah diberikan imbauan tentang UU RI NO.41 Tahun 1999 pasal 78 ayat 3
“Dilarang membakar hutan/kebun dan lahan serta membuang puntung rokok yang menyebabkan kebakaran hutan, pelaku pembakaran dapat di ancam pidana 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah”Terang Bhabinkamtibmas Polsek tanjung batu Aipda. Anton Supartogus (Ed/LP)