Banyuasin,liputanpublik.com–Dipimpin langsung Kapolsek Pulau rimau Iptu Yusri Meriansyah SH,. Team rimau puri berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan Pada Selasa (15/04/2025) sekira pukul 22.30 Wib,
Diketahui sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/IV/2025/SPKT/POLSEK PULAU RIMAU/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 10 April 2025, telah terjadi tindak pidana pemcurian pada
Hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 00.05 Wib Di Sebuah Ruko yang Berada Di Desa Teluk Betung Rt.02 Rw.02 Kecamatan Pulau rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Banyu Asin AKBP Ruri Prastowo SH.SIK.MIK,. Melalui Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH., pada media ini menjelaskan Krinologis kejadian
Pada Sabtu T 29 Maret 2025 Sekira 00:05 Wib, Disebuah Ruko yang berada di desa teluk betung Rt.02 Rw.02 Kecamatan Pukau rimau Kabupaten Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian rokok yang dilakukan oleh pelaku (AR) 23 tahun warga desa teluk betung
“Adapun modus operandi yang dilakukan (AR) dengan cara memecahkan kaca glass blok Wc di dinding ruko kemudian masuk kedalam ruko dan mengambil 10 (Sepuluh) pacs Rokok ESSE Double cangge, 5 (Lima) Pack Rokok Sampoerna Mild, Setelah berhasil menguras isi ruko pelaku keluar dari lobang glass blok( tempat pertama pelaku masuk ruko)” Ungkapnya
“atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7000.000 (Tujuh Juta Rupiah) Dan melaporkan Kejadian Tersebut Kepolsek Pulau rimau”Tambah Iptu Yusri Meriansyah SH,.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Lebih lanjut, Kapolsek pulau rimau memaparkan, Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan keterangan dari saksi-saksi. Barulah Pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 22.30 Wib, kami mengantongi identitas dari terduga pelaku yang sedang berada di pangkalan ojek jalan trans pulau rimau desa teluk betung kecamatan pulau rimau
“Didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau IPDA MULYADI, SH.Beserta Katim Opsnal BRIPKA FOBLI ARDIANSYAH, SH dan Team Rimau Puri Polsek Pulau Rimau kami melakukan penangkapan terduga Pelaku pencurian rokok atas nama (AR)”Tegas Iptu Yusri
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sebuah ruko berupa 10 (Sepuluh) pacs Rokok ESSE Double cangge, 5 (Lima) pacs rokok Sampoerna Mild. Yang merupakan milik korban HERI SAPUTRA Bin MAT TEGUH
“Selanjutnya pelaku (AR) berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 (Sepuluh) pacs Rokok ESSE Double cangge, 5 (Lima) pacs Rokok Sampoerna Mild, 1 (Satu) Buah Papan Kayu, 1 (Satu) Buah Topi Warna Hitam Putih”Tutup Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH,. ( Ed/LP)