Liputan Publik
Berita

Terus Bermanuver,Personil Polsek Tanjung Batu Patroli Pasang Spanduk Larangan Karhutla

Ogan ilir,liputanpublik.com-Demi menciptakan rasa aman diwilayah hukum polsek tanjung batu, Kapolsek tanjung batu tak hentinya bermanuper melakukan giat sambang  desa berikan himbauan dan sebar maklumat kapolda sumsel tentang  larangan karhutla. Minggu (21/07/2024)

Kapolsek tanjung batu Iptu Yusri Meriansyah SH,. mengatakan giat sambang desa dan sebar maklumat kapolda sumsel tentang  larangan karhutla oleh personil polsek terus rutin dilaksanakan untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan di wilkum polsek tanjung batu

“Selain pemasangan spanduk personil  bhabinkamtibmas juga menyampaikan maklumat dari bapak kapolda sumsel tentang larangan membakar hutan dan lahan”Ungkapnya

Lebih lanjut, Iptu Yusri Meriansyah menjelaskan, giat sambang desa dan pemasangan spanduk dan sebar maklumat akan terus dilaksanakan untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau berlangsung

“Kami tak hentinya memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya karhutla, sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 UU RI tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar” Terangnya

(Ed/LP)

Liputan Terkait