Ogan ilir,liputanpublik.com–Sempat kabur dan berpindah pindah tempat, akhirnya pelarian Barik (31) tahun warga desa seri bandung kecamatan tanjung batu kabupaten ogan ilir, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ,terhenti setelah diciduk tim rimau batu polsek tanjung batu. yang dipimpin langsung oleh kapolsek Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,. di kediamanya tanpa perlawanan Senin (16/10/2023)
Kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,. Mengatakan kronologi kejadian diketahui oleh korban pada jumat 17 juni 2022, saat korban pulang dari palembang dan pada saat itu rumah dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni
“Mendapati satu unit sepeda lipatnya raib di gondol maling , korban langsung melapor Ke SPKT Polsek tanjung batu , setelah mendapatkan laporan tim rimau batu polsek tanjung batu melakukan penyelidikan ke tkp dan mendapatkan informasi bahwa sepeda yang didapatkan dari hasil pencurian tersebut dititipkan di rumah salah satu warga dan tim langsung menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda lipat”Ungkapnya
Dilanjutkan kapolsek tanjung batu, adapun cara pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara melintas dari depan rumah korban setelah melihat rumah dalam keadaan kosong pelaku masuk dengan cara membuka pagar rumah korban yang tidak terkunci dan langsung menggondol sepeda lipat tersebut
“Pelaku sempat menyimpan sepeda selama 3 hari dirumahnya kemudian sepeda hasil curian dititipkan dirumah temannya di desa tanjung batu seberang dan pelaku langsung melarikan diri kekota palembang”Beber Kapolsek tanjung batu Akp.Sondi Fraguna SH.M.Si,.
Masih kata Sondi, kronologi penangkapan sendiri setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Mendapatkan informasi tersebut didampingi kanit res Ipda.Marzuki SH,. Dan pesonil tim rimau batu kami menjemput pelaku dirumah didesa seri bandung sekira pukul 23.00 wib tanpa adanya perlawanan dari pelaku
“Kini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda lipat hasil curiannya sudah kita amankan di polsek tanjung batu untuk proses penyidikan lebih lanjut”Tutupnya