Ogan ilir,liputanpublik.com–Dipimpin Langsung Kapolsek Indralaya AKP Junardi SH. M.A.P., Didampingi Kanit Reskrim Ipda M Agus Akbar SH,. Beserta anggota opsnal team tekab 156 unit reskrim polsek indralaya berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Jumat (20/09/2024)
Diketahui Pada Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira Pukul 17.30 wib, berlokasi di Jalan Tamyis Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, talah terjadi aksi pencurian dirumah kosong dengan nilai kerugian yang di alami korban (DF) 43 tahun sebesar Rp. 50.000.000,-
Kapolsek Indralaya AKP Junardi SH.M.A.P,. Menjelaskan, Kronologis penangkapan
Pada Jum‘at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 16.00 wib, saat Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan patroli di seputaran Indralaya untuk mengantisipasi kejadian 3C di wilayah hukum Polsek Indralaya,
“Saat melakukan patroli kami Mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pencurian dengan pemberatan yang diketahui sebelumnya pada Jum‘at 13 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib, melakukan aksinya di Jln.Tamyis Kec.Indralaya Utara denga korban (DF) 43 tahun”Terangnya
Dikatakan Junardi, dari kejadian tersebut korban menderita kerugian berupa 1 ( Satu ) Buah Mesin Cuci dan 13 ( Tiga Belas ) besi teralis jendela, kulkas, kain songket, lemari, AC dan berbagai macam pakaian pemilik rumah , dengan kerugian yang di tafsir kurang lebih sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),
“Kemudian Anggota Reskrim Polsek indralaya melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi kami berhasil mengantongi identitas dari pelaku (NK) 34 tahun warga desa pelamraya kecamatan indralaya utara”Ungkapnya
Seteleh tujuh hari melakukan pengejaran dan pencarian informasi keberadaan pelaku, barulah saat patroli kami mendapatkan informasi keberadaan (NK) dan langsung mengamankannya di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir
“Pelaku beserta barang bukti kini sudah kita amankan di polsek Indralaya untuk diperiksa lebih lanjut”Ucap AKP Junardi SH.M.A.P,.
Hal senada juga di ungkapkan Kanit Reskrim Polsek indralaya Ipda M Agus Akbar SH,. Saat ditemui Media ini ia menjelaskan, Adapun Barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa 1 ( Satu ) Buah Mesin Cuci dan 13 ( Tiga Belas ) Buah besi trali jendela, dengan kerugian di tafsir sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Pelaku (NK-red) sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya”Tegasnya
(Ed/LP)