Liputan Publik
Politik

85 Caleg DPRD Lampung Terpilih Dipastikan Oleh KPU Akan Dilantik

Lampung, Liputanpublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan 85 Caleg DPRD terpilih akan dilantik seluruhnya.

Hal ini dipastikan, setelah 85 Caleg terpilih tersebut telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Provinsi Lampung.

85 Caleg tersebut terdiri berasal dari Gerindra (16 kursi), PDIP (13), Golkar (11), Nasdem (10), Demokrat (9), PAan (8), dan PKS (7).

Anggota KPU Lampung Ismanto mengatakan, seluruh caleg terpilih sudah menyerahkan bukti LHKPN.

“Sehingga seluruh caleg terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilantik sesuai waktu habis masa jabatan,” ujarnya.

Ismanto mengatakan, kewajiban para caleg menyerahkan bukti LHKPN tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan UU Pelikada nomor 10 tahun 2016.

“Begitu juga saat pendaftaran,” katanya.

Soal caleg terpilih yang maju di Pilkada, Ismanto menerangkan, pendaftaran calon 27-29 Agustus.

Maka caleg tersebut harus menyertakan surat pengunduran diri.

Pengunduran diri harus disampaikan kepada Partai politik, setelah itu Parpol sampaikan kepada KPU, baru proses PAW sesuai mekanisme.

Soal, bagaimana cara Caleg terpilih mundur, itu kewenangan Parpol. Yang pasti saat penempatan caleg terpilih tidak berstatus anggota DPRD.

“Kita hanya mengumpulkan nama-nama caleg terpilih tersebut untuk dilantik,” tandasnya. (LF/LP)

Liputan Terkait