Lampung, Liputanpublik.com – Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam laporannya, Pansus merekomendasikan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal agar memerintahkan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) segera melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya terkait hak tenaga kesehatan dan tata kelola keuangan rumah sakit.
Pansus meminta Direktur RSUDAM segera menuntaskan perhitungan dan pembayaran insentif pelayanan kesehatan secara transparan. Selain itu, direksi juga diminta melakukan tinjauan yuridis atau legal review terhadap Peraturan Gubernur mengenai remunerasi agar selaras dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Segala bentuk hambatan administratif yang menyebabkan tertundanya hak tenaga kesehatan merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola rumah sakit yang baik dan kepastian hukum bagi pelayan publik,” kata Lesty yang berasal dari Fraksi PDIP ini.
Tak hanya itu, Pansus juga mendesak Direksi RSUDAM melakukan reformasi total terhadap pengelolaan keuangan dan aset. Langkah tersebut antara lain melalui digitalisasi sistem e-logistik serta penertiban klasifikasi belanja guna menjamin akurasi laporan keuangan.
Pansus menilai penguatan pengawasan internal harus menjadi prioritas. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Direksi RSUDAM diwajibkan memperkuat fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai instrumen deteksi dini.
Selain itu, Pansus meminta diterapkannya sanksi blacklist terhadap rekanan konstruksi yang terbukti wanprestasi dalam proyek fisik rumah sakit.
“Pansus menegaskan bahwa berulangnya temuan dalam pengelolaan dana publik sektor kesehatan merupakan bentuk kelalaian manajerial yang sistemis atau gross negligence,” ujar Lesty.
Pansus juga mengingatkan, apabila dalam kurun satu tahun anggaran temuan serupa kembali muncul, maka kondisi tersebut secara otomatis dapat diklasifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
Diketahui, rapat paripurna tersebut membahas sejumlah laporan hasil pemeriksaan BPK, meliputi dukungan pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, kepatuhan pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama dan anak perusahaan pada 2024 hingga Semester I 2025, serta pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar serta dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Turut hadir Wakil Ketua I Khostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S Rizal, serta jajaran Forkopimda dan anggota DPRD Provinsi Lampung.
(LF/LP)

