Liputan Publik
Politik

Lesty Putri Utami Minta BPKAD Provinsi Lampung Menghentikan Tren Defisit Kronis

Lampung, Liputanpublik.com – Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, meminta BPKAD Provinsi Lampung segera menghentikan tren defisit kronis dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II terhadap LHP BPK atas pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin, 30 Maret 2026.

 

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, serta undangan lainnya.

 

Dalam rekomendasinya, Pansus meminta Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memerintahkan BPKAD menyusun Rencana Aksi Pemulihan Fiskal atau Fiscal Recovery Plan yang konkret, terukur, dan memiliki tenggat waktu jelas.

 

Pansus menilai langkah tersebut mendesak dilakukan untuk menghentikan defisit berkepanjangan yang selama ini membebani keuangan daerah. Melalui rencana tersebut, BPKAD diwajibkan melakukan refocusing anggaran dengan memangkas secara drastis belanja non-prioritas, sekaligus mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah yang selama ini tertahan.

 

Selain itu, Pansus juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang dinilai tidak boleh lagi sebatas pencatatan administratif. BPKAD diminta melakukan inventarisasi fisik dan legal audit terhadap seluruh aset milik daerah guna mencegah hilangnya aset negara serta memastikan akurasi neraca daerah sesuai standar akuntansi pemerintahan.

 

Menurut Pansus, lemahnya pengendalian saldo kas dan tidak terkendalinya tumpukan utang daerah menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.

 

“BPKAD tidak boleh membiarkan defisit, saldo kas, dan utang daerah terus membesar tanpa langkah pemulihan yang nyata. Ini sudah menyangkut kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan yang sehat,” tegas Lesty.

 

Pansus mengingatkan, kegagalan BPKAD dalam mengendalikan saldo kas, menekan utang daerah, dan menyelamatkan aset milik pemerintah merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

(LF/LP)

Liputan Terkait