Lampung, Liputanpublik.com – DPRD Provinsi Lampung menilai PT Lampung Jasa Utama (LJU) Perseroda saat ini berada dalam kondisi keuangan yang kritis dan berpotensi menuju kepailitan.
Penilaian itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan hasil telaah terhadap LHP BPK atas pengelolaan operasional PT LJU tahun 2024 hingga Semester I 2025 menunjukkan BUMD tersebut berada dalam kondisi financial distress.
“PT LJU saat ini berada dalam financial zona distress yang mengarah pada potensi kepailitan jika tidak dilakukan intervensi radikal,” kata Lesty.
Karena itu, DPRD merekomendasikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal selaku pemegang saham untuk segera memerintahkan Tim Pembina BUMD dan manajemen PT LJU melakukan langkah penyelamatan perusahaan.
DPRD juga menilai Tim Pembina BUMD Provinsi Lampung bertanggung jawab atas lemahnya fungsi pengawasan yang menyebabkan menurunnya kinerja PT LJU selama ini.
Untuk itu, Gubernur diminta memberikan teguran kepada Tim Pembina BUMD sekaligus mewajibkan mereka melakukan pendampingan dan supervisi mingguan terhadap proses penyehatan perusahaan.
Selain itu, Tim Pembina BUMD juga diminta menyampaikan laporan evaluasi terhadap kinerja direksi dan komisaris PT LJU kepada Gubernur dan DPRD setiap semester.
Menurut DPRD, langkah tersebut diperlukan agar tidak lagi terjadi pembiaran terhadap persoalan manajerial di tubuh PT LJU.
Sebagai upaya penyelamatan, DPRD meminta dilakukan “opname” bisnis secara menyeluruh dan menunjuk Kantor Akuntan Publik independen untuk melakukan audit investigatif.
Audit tersebut difokuskan untuk memetakan kebocoran arus kas dan mengamankan aset perusahaan yang masih tersisa.
“Selama proses audit berlangsung, seluruh pengeluaran non-operasional yang tidak mendesak wajib dihentikan untuk mencegah perusahaan jatuh ke titik insolvensi,” ujar Lesty.
DPRD juga mewajibkan manajemen PT LJU menyusun corporate plan dan business plan yang disesuaikan dengan kondisi darurat perusahaan.
Dokumen tersebut harus memuat tahapan penyelamatan perusahaan, mulai dari fase stabilisasi melalui penyelamatan aset, konsolidasi lewat efisiensi organisasi, hingga akselerasi melalui pengembangan bisnis baru.
Seluruh rencana aksi itu harus dilengkapi indikator pencapaian yang terukur dan batas waktu yang jelas, kemudian disampaikan kepada DPRD paling lambat Desember 2026.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta Tim Pembina BUMD dan manajemen PT LJU segera melakukan langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan pemerintah pusat, khususnya SKK Migas dan Kementerian ESDM, agar dana participating interest (PI) 10 persen dapat kembali dicairkan.
Untuk menjamin dana tersebut tidak digunakan menutup kerugian perusahaan, DPRD meminta PT LJU menerapkan mekanisme ring-fencing dengan menempatkan dana PI 10 persen ke dalam rekening khusus yang terpisah dari seluruh utang piutang perusahaan.
“Dana PI 10 persen harus ditempatkan di escrow account dan tidak boleh digunakan untuk menutup defisit operasional PT LJU,” tegas Lesty.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga meminta diterapkannya sistem reward and punishment yang tegas terhadap manajemen PT LJU dan Tim Pembina BUMD.
Insentif hanya diberikan jika target perbaikan modal dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah tercapai. Sebaliknya, jika target tidak terpenuhi, DPRD meminta diberlakukan sanksi berupa pemotongan jasa produksi, demosi, hingga pemberhentian dengan tidak hormat terhadap pengurus BUMD.
DPRD juga mewajibkan PT LJU bersama Tim Pembina BUMD melaporkan perkembangan pemulihan perusahaan secara tertulis dan mempresentasikannya dalam rapat dengar pendapat setiap enam bulan.
Apabila kewajiban itu tidak dijalankan, DPRD mengancam akan merekomendasikan penghentian tambahan penyertaan modal daerah serta mengusulkan audit forensik secara menyeluruh.
Diketahui, rapat paripurna tersebut juga membahas laporan BPK terkait pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) dan anak perusahaan tahun anggaran 2024 hingga Semester I 2025, serta laporan pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.
(LF/LP)

