Liputan Publik
Politik

Agenda Pembicaraan Tingkat II Terhadap LHP Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung

Lampung, Liputanpublik.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Provinsi Lampung, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pansus LHP BPK Lesty Putri Utami dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II terhadap LHP Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin, 30 Maret 2026.

 

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, serta undangan lainnya.

 

Dalam laporannya, Pansus merekomendasikan kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, agar memerintahkan Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan.

 

Pansus menilai kegagalan sistem e-budgeting dan e-purchasing dalam mencegah temuan berulang, seperti honorarium ganda, pembayaran gaji kepada pegawai yang telah pensiun maupun meninggal dunia, hingga kelebihan pembayaran volume pekerjaan, menjadi bukti nyata disfungsi pengawasan di lapangan.

 

Temuan tersebut mengemuka setelah Pansus melakukan rapat dengar pendapat dengan Inspektorat Provinsi Lampung. Dari hasil pembahasan diketahui, anggaran Inspektorat hanya sebesar 0,008 persen dari APBD, jauh di bawah ketentuan minimal 0,75 hingga 0,90 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023.

 

Akibat minimnya anggaran, pengawasan yang dilakukan Inspektorat selama ini dinilai hanya bersifat administratif dan berbasis aplikasi, tanpa didukung validasi fisik yang memadai. Kondisi itu dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan yang justru terdeteksi oleh BPK, namun luput dari pengawasan internal pemerintah daerah.

 

Karena itu, Pansus meminta komisi DPRD terkait bersama Inspektorat segera menyusun langkah taktis untuk memenuhi kebutuhan anggaran pengawasan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi audit.

 

Pansus juga mengingatkan, apabila penguatan anggaran telah diberikan namun temuan serupa tetap berulang, maka hal tersebut harus dipandang sebagai bentuk kelalaian sistemik dalam pengendalian internal.

 

“Pimpinan Inspektorat wajib memikul tanggung jawab administratif hingga konsekuensi pidana apabila fungsi pengawasan tetap lemah dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegas Lesty, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
(LF/LP)

Liputan Terkait