Liputan Publik
Politik

Anggota DPRD Provinsi Lampung memberikan tanggapan terkait isu sampah di Kota Bandar Lampung

Lampung,liputanpublik.com – Pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana soal limbah sampah yang viral di media sosial mendapat komentar pedas dari kalangan DPRD Lampung.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso mengatakan Wali Kota Eva Dwiana kurang paham dan tidak boleh melempar tanggung jawab.

“Wali Kota, Ibu Eva Dwiana perlu baca ulang aturan deh. Batas kewenangan Pemerintahan Kota, Provinsi, dan Pusat. Jangan lempar tanggung-jawab,” kata Joko Santoso, Senin (10/7).

Mantan Direktur Watala, Joko Santoso mengatakan limbah laut, dan sungai menjadi persoalan lama yang sampai hari ini tidak pernah tuntas. Politisi PAN, itu menyebutkan batas wewenang laut ada pada UU No 23 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah.

Disana disebutkan, kewenangan provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Soal sampah, karena itu daerah pemukiman, tugas pemerintah kota.

Sementara itu, Fraksi Golkar DPRD Lampung, Azwar Yacub mengatakan permasalahan sampah di Pantai Sukaraja telah terjadi berpuluh-puluhan tahun. Masyarakat tidak diedukasi dan pemerintah tidak melakukan pergerakan hingga terjadi penumpukan sampah.

“Pemerintah jangan bosan untuk kampanye soal kesadaran tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.(LF/LP)

Liputan Terkait