Ogan ilir,liputanpublik.com–Dipimpinan langsung Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah S.H,. Dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu Aipda Prayudho Wibowo, S.H,. Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, kembali gulung (WA) resedivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan, Kamis , (09/01/2025)
Diketahui sebelumnya, Pada Senin Tanggal 06 Januari 2025, Sekira pukul 06.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian Di Dalam Rumah Korban Rohadi (52) tahun warga Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Yang mengakibatkan satu unit Handphone Merk Infinik GT 10 warna biru silver
Kapolsek tanjung batu Iptu Yusri meriansyah SH,. Menjelaskan kronologi kejadian diketahui Pada Senin ( 06/01/ 2025) Sekira Pukul 06.00 Wib, pelaku mengambil satu unit HP dalam Rumah Korban di Dusun II Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir,
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merek Infinix GT 10 Pro warna Silver, adapun cara Pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara memasuki rumah korban dengan memanjat jendela rumah korban”Ungkapnya
Kemudian lebih lanjut kapolsek tanjung batu memaparkan, pelaku masuk ke dlm kamar rumah korban dan mangambil satu unit HP dalam kamar tersebut, yang mana saat itu anak korban sedang tidur lelap di dekat HP yg dicuri oleh pelaku”Terang Iptu Yusri Meriansyah SH,.
Setelah mendapatkan HP tersebut, kemudian pelaku keluar dari rumah korban melalui pintu jendela lagi “Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan pencurianke Polsek Tanjung Batu guna proses lebih lanjut”Pungkasnya
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Terpisah Kanit Reskrim Polsek tanjung batu, Aipda Prayudho Wibowo SH,. Didampingi anggota tim rimau batu Aipda Mansyur,. Aipda Ardiansyah dan Bripka Fery Kurniawan,. Saat ditemui media ini diruang kerjanya mengatakan, Mendapat Laporan Polisi dari masyarakat tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara yang di laporkan oleh Warga tsb.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati identitas dari pelaku. Barulah pada Kamis (09/01/2025) sekira pukul 10.00 Wib, bersama Tim Rimau Batu, dan dipimpin Kapolsek Tanjung Batu IPTU YUSRI MERIANSYAH, S.H,. Kami melakukan penangkapan”Katanya
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek tanjung batu, terduga pelaku 363 Ayat (1). ( WA- pelaku ) merupakan Resedivis pada kasus yang sama sebelumnya, ia kita amankan di perkebunan tebu PTPN7 Unit cinta manis saat hendak menjual HP ke pasar tanjung raja
“Kini pelaku berikut barang bukti berupa HP Infinix GT 10 Pro warna silver sudah di amankan ke Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”Tutupnya
(Ed/LP)